SIM B1 Umum milik sopir bus PO Cahaya Trans terlibat kecelakaan maut menewaskan 16 orang di Tol Krapyak Semarang, Gilang Ihsan Faruq dinyatakan palsu oleh polisi. Dua orang lain yang terlibat pembuatan SIM palsu itu ditetapkan jadi tersangka.
"Dari hasil pengembangan penyidik, terungkap bahwa ada pelaku lainnya sebagai pembuat yaitu atas nama HS (Herry Soekirman) dan juga MK (Mustafa Kamal)," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Syahduddi mengungkap kedua peran tersangka tersebut dalam pembuatan SIM palsu. Mereka bekerja sama dalam membuat SIM palsu, termasuk SIM B1 Umum milik Gilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas nama HS yang berperan sebagai pembuat dan mengedit SIM yang dimiliki oleh tersangka GIF (Gilang) dan atas nama MK yang memiliki peran membantu tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut," terang Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan HS sudah sekitar 10 kali membuat SIM palsu. Sedangkan SIM B1 Umum palsu milik Gilang dibeli seharga Rp 1,3 juta.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun mengedit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka," ungkap Syahduddi.
"Untuk Saudara G sendiri, berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut," imbuhnya.
Syahduddi menjelaskan HS belajar mengedit SIM palsu secara otodidak. SIM B1 Umum milik Gilang semula adalah SIM A asli.
"Secara otodidak dia mempelajari teknik mengedit dari aplikasi Photoshop terus itu kemudian digunakan dalam upaya untuk mengubah ataupun mengedit SIM yang sesuai dengan permintaan dari orang-orang yang menghubungi yang bersangkutan," tutur Syahduddi.
"Yang bersangkutan mengubah data yang ada di SIM yang asli sesuai dengan permohonan yang diperlukan atau dibutuhkan oleh tersangka, yaitu SIM B1. Jadi awalnya itu SIM adalah SIM A kemudian dihapus, diubah datanya kemudian dimunculkanlah SIM atas nama saudara G ini dengan SIM B1," tambahnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa SIM palsu milik ketiganya, tiga unit handphone, serta seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk membuat SIM palsu. Mereka terancam pidana penjara maksimal 8 tahun.
"Terhadap para tersangka, penyidik menetapkan ataupun menjerat dengan pasal 392 ayat 1 dan ayat 2 KUH Pidana junto pasal 20 huruf C KUH Pidana. Setiap orang yang melakukan pemalsuan terhadap surat maupun akta otentik dan setiap orang yang menggunakan surat yang isinya tidak benar ataupun palsu dipidana penjara paling lama 8 tahun," pungkas Syahduddi.
(aku/alg)











































