Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi (Cahaya Trans) berinisial AW ditetapkan tersangka terkait kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi. Menurutnya, AW ditetapkan tersangka karena tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
"Penyidik menetapkan saudara AW sebagai Direktur Utama ataupun pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka) mengetahui bahwa bus rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasional walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan)," imbuhnya.
Syahduddi menyebut AW juga melakukan pelanggaran prosedur karena tidak melakukan pelatihan pengemudi dengan baik.
"Di mana prosedur yang dilakukan hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu," ujar Syahduddi.
Syahduddi mengungkapkan, AW juga dinilai tidak memenuhi aspek keselamatan pada busnya karena tidak melengkapi sabuk pengaman pada tiap-tiap kursi penumpang.
"Terakhir tidak memenuhi aspek keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," tutur Syahduddi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Bus itu oleng dan terguling usai melaju di jalan menikung. Akibat insiden itu, 16 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.
