Protes Sidang di PN Pati Ditunda, Botok Cs Bakar Berkas

Protes Sidang di PN Pati Ditunda, Botok Cs Bakar Berkas

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 02 Feb 2026 13:51 WIB
Protes Sidang di PN Pati Ditunda, Botok Cs Bakar Berkas
Suasana persidangan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Botok Cs di Pengadilan Negeri Pati, Senin (2/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Sidang lanjutan perkara terdakwa Botok Cs dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Pati harus ditunda hingga pekan depan. Sebabnya, saksi ahli ternyata tidak hadir.

Pantauan di lokasi, sidang lanjutan ketujuh adalah pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) tadi pagi. Namun, usai sidang dibuka, saki ahli yang direncanakan ternyata absen. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk sidang ditunda minggu depan.

Setelah berdialog, akhirnya Hakim Ketua Muhammad Fauzan memutuskan menunda sidang. Rencananya sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi meringankan dari terdakwa pada Senin (9/2) depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, mengatakan bahwa agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan ahli dari penuntut umum. Namun karena saksi tidak bisa hadir, maka sidang ditunda pekan depan.

ADVERTISEMENT

"Agenda pemeriksaan ahli yang diajukan oleh penuntut umum. Namun tadi bahwa ahli tidak bisa hadir, dan majelis hakim sudah memeriksa pemanggilannya. Sudah dilakukan pemanggilan dan diberikan kesempatan pada hari Senin (9/2) untuk menghadirkan saksi ahli," jelasnya di PN Pati, Senin (2/2/2026).

Rencananya melanjutkan, persidangan selanjutnya juga akan menghadirkan saksi meringankan dari para terdakwa pekan depan.

"Persidangan mendatang diberikan kesempatan saksi terdakwa yang meringankan," jelasnya.

Terdakwa Bakar Resume Penyidik

Penundaan tersebut sontak membuat gaduh ruang sidang. Kedua terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto sempat protes kepada para jaksa. Polisi yang berjaga pun langsung mengamankan situasi agar tidak terjadi kericuhan.

Setelah itu kedua terdakwa keluar dari ruang sidang menuju bus. Sebelum masuk bus khusus, kedua terdakwa pun sempat membentangkan spanduk dan membakar berkas yang berisi ringkasan penyidik atas perkara mereka. Mereka menyuarakan dirinya jika sebagai korban kriminalisasi oleh penguasa.

Puluhan massa terpantau setia menghadiri persidangan di PN Pati. Mereka berharap agar Botok Cs segera dibebaskan.

Terdakwa Supriyono alias Botok mengaku kecewa atas sidang hari ini. Botok menyebutkan dirinya hanya sebagai korban kriminalisasi.

"Hari ini sidang menghadirkan saksi ahli pidana tidak hadir dengan alasan tidak jelas. Dan setelah kita baca keterangan pendapat dari saksi ahli, diduga juga tidak sesuai dengan fakta. Juga patut dicurigai itu adalah bagian dari rekayasa dan kriminalisasi dilakukan penyidik," jelas Botok di PN Pati.

Sebagai bentuk kekecewaan mereka, Botok pun membakar berkas ringkasan penyidik. Ia menilai perkara yang dialami adalah bentuk rekayasa dalam upaya kriminalisasi pendemo usai gagal memakzulkan Bupati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu.

"Kami akan membakar resume penyidik Polresta Pati. Itu adalah rekayasa manipulasi dan kriminalisasi terhadap kami," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, berharap agar peradilan dilakukan dengan serius. Gulo menyesali sidang harus ditunda pekan depan.

"Kita berharap peradilan itu dilakukan dengan serius karena ini menyangkut nasib orang. Kita sangat menyesal seharusnya mendatangkan ahli ternyata tidak bisa hadir hari ini, dan mereka meminta satu minggu dengan alasan akan berkirim surat," kata Gulo di PN Pati.

"Ini menunjukkan bahwa teman kejaksaan tidak serius. Seharusnya minggu lalu mereka sudah menyiapkan surat untuk dikirim," lanjut dia.




(apu/ahr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads