Korban Miras Maut Jepara Bertambah, Total 7 Orang Tewas

Korban Miras Maut Jepara Bertambah, Total 7 Orang Tewas

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 13 Feb 2026 11:47 WIB
Proses ekshumasi di pemakaman Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Rabu (11/2/2026).
Jumlah korban miras oplosan di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara bertambah menjadi tujuh orang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan perkara miras oplosan ini. Foto: Dok. Polres Jepara.
Jepara -

Jumlah korban miras oplosan di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara bertambah menjadi tujuh orang. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan perkara miras oplosan ini.

"Kemarin ada enam yang meninggal dunia dan tambah satu jadi ada tujuh yang meninggal dunia. Serta dua atau tiga masih dirawat," kata Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Polres Jepara, Jumat (13/2/2026).

Hadi belum menjelaskan identitas korban yang meninggal dunia. Ia mengaku terus melakukan penyidikan guna mendapatkan fakta yang lengkap atas perkara miras oplosan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sudah melaksanakan dan pengembangan tersebut dapat laporan sebelumnya akan terus berkembang endingnya seperti apa," jelasnya.

Hadi masih menunggu hasil uji laboratorium baik dari pasien maupun hasil ekshumasi yang telah dilakukan kemarin.

ADVERTISEMENT

"Kalau hasilnya keluar muara sama akan kita gunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk memberatkan tersangka," jelasnya.

Hadi mengaku akan menyampaikan perkembangan perkara miras oplosan ini. Harapannya kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Akan kami sampaikan perkembangannya karena ini sebagai edukasi masyarakat tidak mengganggu masyarakat dan melindungi hak-hak korban, edukasi tetap dilakukan ini efeknya ini akibatnya," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya sejumlah orang warga di Kecamatan Pakis Aji.

Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial MR (49), S (31) dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang warga dan dua orang mengalami luka perawatan," ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jepara, pada Rabu (11/2/).

Dijelaskan bahwa kasus itu terungkap setelah sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia diduga mengonsumsi minuman keras oplosan. Minuman keras oplosan itu diracik oleh para tersangka tersebut.

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa kualifikasi. Selanjutnya oleh mereka menjual minuman keras oplosan tersebut kepada warga untuk dikonsumsi.

Enam orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53) dan ESW (33). Sedangkan dua orang mengalami perawatan yakni S (52) dan AY (31).

Kapolres menambahkan para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(apl/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads