Tim gabungan dari Laboratorium Forensik dan Dokter Kesehatan Polda Jateng melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam salah satu korban tewas usai menenggak miras oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis, Kabupaten Jepara.
Ekshumasi dilakukan terhadap makam salah satu korban tewas, inisial S (51) warga Desa Suwawal Timur. Proses ekshumasi ini dilakukan di pemakaman desa setempat, Rabu (12/2) sore. Ekshumasi ini untuk mengumpulkan bukti perkara miras oplosan yang menewaskan 6 orang.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto mengatakan, perkara miras oplosan ini cukup menonjol karena menewaskan 6 orang dan 2 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit. Maka pihaknya membutuhkan bantuan dari Labfor dan Dokkes Polda Jateng untuk mengungkap perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses ekshumasi di pemakaman Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Rabu (11/2/2026). Foto: Dok. Polres Jepara |
"Kejadian ini cukup menonjol dan membutuhkan penanganan ekstra. Labfor Polda Dokkes Polda kita hadirkan di sini untuk melakukan pendalaman, bisa sajikan datanya dari kami butuh backup dan kekurangan apa yang kita kerjakan jadi tetap kami libatkan," kata Hadi dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Hadi menjelaskan, pihaknya membutuhkan waktu untuk menunggu hasil pemeriksaan dari ekshumasi tersebut guna melakukan pendalaman perkara ini.
"Untuk detail masih nunggu hasil pemeriksaan, termasuk nunggu hasil laboratorium dan hasil rekam kesehatan diberikan dari rumah sakit. Masih kita lakukan pendalaman, nanti akan kami sampai updatenya lagi," jelasnya.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna. Menurutnya, ekshumasi ini untuk mengetahui penyebab dari kematian para korban. Ekshumasi dilakukan terhadap mayat dari salah satu korban yang berinisial S warga Suwawal Timur.
"Tujuan adalah untuk mengetahui penyebab dari kematian," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya sejumlah orang warga di Kecamatan Pakis Aji. Tiga orang tersangka itu berinisial MR (49), S (31) dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji.
"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka yang diduga kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan enam orang warga dan dua orang mengalami luka perawatan," ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Diketahui, kasus ini terungkap setelah sejumlah orang dilaporkan meninggal dunia karena diduga menenggak minuman keras oplosan. Minuman keras oplosan itu diracik oleh para tersangka tersebut.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan polisi, terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut meracik sendiri minuman keras oplosan tanpa kualifikasi. Selanjutnya mereka menjual minuman keras oplosan tersebut kepada warga untuk dikonsumsi.
Enam orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53) dan ESW (33). Sedangkan dua orang masih dalam perawatan yakni S (52) dan AY (31).
Kapolres menambahkan, para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPIDANA pasal 342 dan atau 424 KUHPIDANA dan atau pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo 20 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(dil/ahr)

