Pesta Miras Maut Jepara Tewaskan 6 Orang, Masih Ada 2 Korban Kondisi Kritis

Pesta Miras Maut Jepara Tewaskan 6 Orang, Masih Ada 2 Korban Kondisi Kritis

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 11 Feb 2026 17:44 WIB
Pesta miras maut menewaskan 6 orang di Jepara. 2 orang lainnya disebut kondisinya kritis.
Penampakan warung yang menjadi lokasi pesta miras berujung maut di Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji, Rabu (11/2/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Jepara -

Pesta minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menewaskan enam orang. Polisi menyebut saat ini masih ada 2 orang yang kondisinya kritis, dan mendapat perawatan di rumah sakit.

"Bahwa korban berjumlah sampai sekarang ada 8 orang, dengan rincian 6 orang meninggal dunia dan 2 orang masih dalam perawatan," jelas Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, saat konferensi pers di Polres Jepara, Rabu (11/2/2026).

"Ada nanti kami sampaikan (saat ditanya dirawat di rumah sakit mana), karena kondisi masih kritis dan membutuhkan perawatan secara intens," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam tewas itu masing-masing inisial MAZ (33) warga Mlonggo, FR (38) warga Mlonggo, S (51) warga Pakis Aji, NU (58) warga Pakis Aji, SH (53) warga Pakis Aji, dan ESW (33) warga Pakis Aji.

"Korban meninggal dunia MAZ, FR, S, NU, SH, ESW. Dan yang masih dalam perawatan ada SN (40) dan HDY (50)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Hadi menjelaskan barang bukti yang telah diamankan terdiri dari jeriken warna putih, satu galon, 11 botol air minum, alat saringan, pompa air, ember, gelas dan susu, madu rasa serta minuman energi.

"Barang ini bukan barang ilegal dan tidak membahayakan jika digunakan sesuai dengan peruntukan. Barang ini menjadi bahaya dan mematikan karena para pelaku melakukan oplosan tanpa keahlian tertentu," jelas dia.

"Mereka tidak bisa memprediksi kadarnya, kandungan seperti apa dan efeknya. Karena tanpa keahlian melakukan oplosan bahan-bahan kemudian dikonsumsi mengakibatkan ada beberapa orang yang meninggal dunia," Hadi melanjutkan.

Modus para tersangka yakni mencampur minuman keras dengan bahan lain. Akibat mereka tidak memiliki keahlian sehingga miras oplosan ini menyebabkan 6 orang tewas.

"Modusnya adalah melakukan pengoplosan minuman keras tanda didasari dengan keahlian. Untuk memperoleh keuntungan dan mata pencarian," jelasnya.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara miras oplosan ini. Ketiga tersangka adalah MR, S, serta ESW. Ketiganya melanggar UU tentang kesehatan, perlindungan konsumen, dan pidana.

Meski begitu, salah satu pelaku, ESW, perkaranya dianggap gugur karena yang bersangkutan ikut tewas menenggak miras oplosan tersebut.

"Yang terlapor menjadi tersangka ada tiga orang, MR, S, serta ESW sehingga ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka (ESW) merupakan korban (ikut minum miras) dan meninggal dunia. Untuk perkaranya sudah dianggap gugur karena meninggal dunia," jelasnya.




(apu/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads