Kasus enam orang tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di sebuah warung Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, pekan lalu memasuki babak baru. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan peran para pelaku sama, mengoplos mirasnya.
"Yang terlapor menjadi tersangka ada tiga. Pertama MR, S, serta ESW sehingga ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan menjadi korban dan meninggal dunia," kata Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Polres Jepara, Rabu (11/2/2026).
Dia mengatakan modus para tersangka ini melakukan pencampuran minuman keras dengan bahan lain. Padahal ketiganya tidak memiliki keahlian untuk mencampur minuman keras. Tujuan mereka mengoplos minuman keras ini untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai mata pencarian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya adalah melakukan pengoplosan minuman keras tanda didasari dengan keahlian. Untuk memperoleh keuntungan dan mata pencarian," jelasnya.
Dalam kejadian ini polisi membawa barang bukti berupa bahan yang digunakan untuk mencampur minuman keras sehingga peralatan.
"Barang ini bukan barang ilegal dan tidak membahayakan jika digunakan sesuai dengan peruntukan. Barang ini menjadi bahaya dan mematikan karena para pelaku melakukan oplosan tanpa keahlian tertentu," jelas Hadi.
"Mereka tidak bisa memprediksi kadarnya, kandungan seperti apa, dan efeknya. Karena tanpa keahlian melakukan oplosan bahan-bahan kemudian dikonsumsi mengakibatkan ada beberapa orang yang meninggal dunia," lanjut dia.
Lebih lanjut Hadi mengatakan ketiga tersangka memiliki peran sama. Yakni mengoplos miras dengan campuran bahan lainnya.
"Karena mereka secara bersama-sama mereka melakukan pengoplosan, berarti itu kan memproduksi dengan cara mencampur secara bersama-sama, mencampur barang-barang yang tidak sesuai keahlian. Karena mereka tidak punya keahlian membuat minuman campuran, tapi mereka melakukan itu dan ternyata karena mereka tidak punya keahlian, maka campuran tidak benar tidak sesuai dengan porsi akhirnya mengakibatkan orang meninggal dunia," jelas Hadi.
Ketiganya menyediakan bahan, mengoplos miras, dan mengantar miras. Akibatnya ada enam orang yang tewas setelah meminum minuman keras oplosan tersebut.
"Mereka melakukan secara bersama-sama ada yang menyediakan barangnya ada yang kemudian barang satu lagi ada yang mengantarkan ada yang mengoplos. Kami melakukan penyelidikan secara bersama peran itu bertiga faktanya sudah menyebabkan orang meninggal dunia," jelasnya.
Hadi melanjutkan, ketiganya disangkakan sejumlah pasal. "Ada UU tentang kesehatan, perlindungan konsumen dan pidana," tutur dia.
Meski begitu, salah satu pelaku, ESW, ternyata ikut jadi korban tewas karena menenggak miras oplosan tersebut. Sehingga, perkaranya dianggap gugur.
"Salah satu tersangka (ESW) merupakan korban (ikut minum miras) dan meninggal dunia. Untuk perkaranya sudah dianggap gugur karena meninggal dunia," pungkas Hadi.
(apu/afn)











































