Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Sudewo. Chandra diperiksa KPK selama 1,5 jam.
Chandra diperiksa KPK di Mapolda Jateng hari ini. Chandra datang ke Polda sekira pukul 10.00 WIB. Ia mengaku keluar dari Mapolda siang tadi pukul 11.30 WIB.
Chandra mengaku dipanggil sebagai saksi atas perkara yang menjerat rekan kerjanya, Bupati Pati nonaktif Sudewo. Ia mengaku menjawab pertanyaan yang diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua ini kan, struktur di Kabupaten Pati juga wajib kalau dipanggil harus datang. Saya sendiri tadi juga barusan dipanggil juga datang," kata Chandra kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Pati sore ini, Rabu (4/2/2026).
"Adapun pertanyaan-pertanyaan tahu bilang tahu, yang nggak tahu bilang tidak tahu," jelasnya.
Chandra mengaku diperiksa selama 1,5 jam. Ia ditanyai tentang perkara Bupati Sudewo terkait dengan jual beli jabatan pengisian calon perangkat desa.
"(Diperiksa selama) 1,5 jam, seputar terjadi perangkat ini tahu tidak dan sebagainya kalian ini tahu, memang tidak tahu," jelasnya.
"Terkait dana desa juga tidak tahu," Chandra melanjutkan.
Chandra mengaku akan patuh dan menghargai proses hukum yang menjerat rekannya ini. Ia pun akan datang lagi jika keterangan dirinya diperlukan oleh KPK.
"Dipanggil pasti datang, kita warga negara yang baik taat hukum harus datang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu lalu dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Dalam kasus ini, KPK menyita total Rp 2,6 miliar.
Identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
