6 Fakta Terbongkarnya Praktik Oplos LPG Beromzet Miliaran di Semarang

Round-Up

6 Fakta Terbongkarnya Praktik Oplos LPG Beromzet Miliaran di Semarang

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 24 Jan 2026 07:13 WIB
Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026).
Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Sebuah praktik mengoplos gas LPG bersubsidi di Semarang dibongkar. Praktik kejahatan itu menghasilkan omzet miliaran sebulannya, dengan empat orang ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Djoko Julianto, menerangkan kasus itu berkaitan dengan praktik ilegal penyuntikan dan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi yang berukuran lebih besar.

"Dalam perkara penyalahgunaan LPG bersubsidi ini, kita mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti," kata Djoko di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Berawal Masyarakat Ngeluh LPG Langka

Djoko menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari masyarakat yang mengeluh gas LPG mahal serta langka. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menyita ribuan tabung gas yang berlokasi di tiga gudang milik pelaku.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti 2.178 tabung gas yang terdiri dari 1.780 tabung gas 3 kg, 138 tabung gas 5,5 kg, 220 tabung gas 12 kg, 40 tabung gas 50 kg. Lokasinya di tiga gudang milik pelaku di Banyumanik, Gunungpati, dan Ungaran Barat," tuturnya.

2. Diotaki Residivis

Polisi menangkap empat orang yang menjadi pelaku praktik mengoplos LPG tersebut. Empat tersangka itu yakni GS (28) warga Grobogan dan PM (20) warga Jambi yang berperan sebagai penyuntik gas di lokasi. Kemudian TDS (49) warga Bekasi sebagai perekrut sekaligus pencari tabung LPG, serta FZ (68) warga Semarang selaku pemilik gudang.

Djoko berujar, salah satu pelaku, FZ, merupakan residivis dan pernah menjadi pemilik pangkalan.

"Salah satu pelaku ini residivis, tahun lalu baru keluar dari Bareskrim setelah menjalani proses hukum, baru keluar setelah keluar itu dua bulan melakukan penyuntikan dan kegiatan ilegal ini," tuturnya.

"(Kasusnya?) Kasus yang sama. Itu yang tersangka FZ. Dia melakukan aksinya sejak 2024. Punya gudang karena sebelumnya punya pangkalan," lanjutnya.

Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026).Penampakan barang bukti tabung kas kasus oplosan di Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

3. Modus Para Pelaku

Djoko lantas menjabarkan modus yang dipakai sindikat itu. Ia menyebut para pelaku menyuntikkan gas dari tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung nonsubdisi. Mereka punya selang khusus yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

"Alat suntiknya bisa menggunakan dua ini (selang regulator) dan pipa besi modifikasi. Sekeliling (gas) dikelilingi es batu yang dibungkus handuk, sehingga bisa turun dari tabung gas atas (3 kg) kemudian ke tabung gas yang di bawahnya (nonsubsidi)," terangnya.

Mereka bisa mendapat banyak LPG 3 kg dengan membeli secara eceran dari pangkalan tidak resmi. Para pelaku itu bisa membeli hingga lima tabung setiap hari.

"Mereka beli ngecer-ngecer, beli 1-5, tapi setiap hari. Beli, ditampung tersangka, dan dilakukan penyuntikan. Mereka beli tabung kosong dari beberapa pangkalan yang ada di Jateng," jelasnya.

4. LPG Nonsubsidi Dijual Lebih Murah

Djoko menyebut para pelaku juga menjual gas nonsubsidi itu dengan harga lebih murah. Namun, gas yang dijual pelaku tak diisi hingga penuh.

"Dia beli harga normal, kemudian disuntik, isi pun tidak penuh. Jadi secara resmi harganya Rp 180 ribu, terus dia jual Rp 150 ribu, padahal isinya tidak 12 kg," lanjutnya.

Ia menjelaskan, sejak awal Januari 2026 petugas mencurigasi aktivitas jual-beli gas nonsubsidi dengan harga murah. Saat dicek, ditemukan 1.473 tabung gas yang siap disuntik dari tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubssidi.

"Bahan bakunya dari gas 3 kg, dimasukkan ke yang tabung gas 12 kg, dioplos ke 50 kg. Beratnya pasti tidak sesuai, makanya saat membeli barang seperti itu harus ditimbang," terangnya.

5. Raup Rp 10 Miliar dalam 2 Bulan

Djoko menuturkan, dua bulan beroperasi, praktik jahat para pelaku bisa meraup cuan hingga puluhan miliar rupiah.

"Pelaku terhadap kegiatan ilegal ini meraup keuntungan per bulan miliaran rupiah. Berdasarkan hitungan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar dalam waktu dua bulan," papar Djoko.

"Pelaku itu pengangguran, kesempatan ini digunakan pelaku FZ untuk merekrut mereka dengan iming-iming gaji ke tiga pelaku. (Berapa gajinya?) Nanti disampaikan dalam pemeriksaan," lanjutnya.

6. Polisi Cegah Kelangkaan Saat Ramadan

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan migas dan bahan pokok penting menjadi prioritas kepolisian menjelang hari besar keagamaan.

"Pengungkapan kasus migas dan bahan pokok penting lainnya jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri ini sangat penting kami sampaikan, karena kegiatan ini sangat memengaruhi hajat hidup orang banyak," kata Artanto.

Polisi menyebut aksi kriminal sindikat pengoplos LPG ini rentan memicu kerawanan LPG subsidi yang seharusnya menyasar warga miskin. Pasalnya, para pelaku mengumpulkan ribuan tabung LPG subsidi, kemudian mengoplos dan menjualnya dengan harga nonsubsidi.

Sementara Dirreskrimsus Kombes Djoko Julianto menyatakan penindakan terhadap penyalahgunaan LPG itu subsidi merupakan bagian dari kerja Satgas Pangan Polda Jateng yang terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

"Kita tetap berkoordinasi dengan instansi terkait, terutama tim yang ada di Polda Jawa Tengah, di Provinsi Jawa Tengah, soal ketersediaan bahan pangan termasuk bahan-bahan pokok yang setiap tahun akan terjadi kelonjakan," ungkapnya.

"Kita juga komunikasi dengan petani termasuk beberapa agen yang selama ini menjdi pemasok bahan pangan di Jawa Tengah. Kita perlu bantuan informasi dari masyarakat," lanjutnya.

Menurutnya, yang perlu diwaspadai adalah penimbunan. Masyarakat pun diminta segera melapor jika menemukan lokasi yang mencurigakan dan diduga digunakan untuk penimbunan bahan pokok maupun kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan LPG subsidi.

"Masyarakat harus berani menyampaikan kepada kami, kepada pihak kepolisian dan kami akan tindak lanjut," pintanya.

"¥alau masyarakat berani menyampaikan, kami sangat terima kasih dan itu harapan kami. Kepolisian terutama Polda Jawa Tengah tidak bisa sendiri, kita butuh bantuan masyarakat untuk informasi sekecil apapun," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video: Polda Jateng Kirim 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT"
[Gambas:Video 20detik] (apu/apu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads