Penjaga Palang KA Sukoharjo Terdakwa Laka Tewaskan 4 Pemudik Divonis Bebas

Penjaga Palang KA Sukoharjo Terdakwa Laka Tewaskan 4 Pemudik Divonis Bebas

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 22 Jan 2026 18:57 WIB
Empat orang pemudik asal Jakarta meninggal dunia, usai mobil yang mereka tunggang jenis terlibat kecelakaan dengan kereta api Batara Kresna di perlintasan kereta api (KA) dengan palang pintu di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam.
Empat orang pemudik asal Jakarta meninggal dunia, usai mobil yang mereka tunggang jenis terlibat kecelakaan dengan kereta api Batara Kresna di perlintasan kereta api (KA) dengan palang pintu di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam. Foto: 20Detik.
Sukoharjo -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, menjatuhkan vonis bebas terdakwa Surya Hendra Kusuma (29), petugas jaga lintasan (PJL) di perlintasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Sukoharjo dalam kasus kecelakaan maut tahun lalu.

Surya merupakan terdakwa tunggal atas kasus kecelakaan maut antara mobil pemudik dengan Kereta Api (KA) Batara Kresna, yang menewaskan empat pemudik pada Rabu (26/3/2025). Dalam sidang perkara 175/Pid.B/2025/PN Skh, Surya divonis bebas.

"Benar (terdakwa divonis bebas)," kata Juru Bicara PN Sukoharjo, Sonny Eko Adrianto, saat dihubungi detikJateng, Kamis (22/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi putusan itu, Kuasa hukum terdakwa, Sarif Kurniawan, mengatakan terdakwa sudah menjalankan SOP sehingga unsur-unsur dakwaan tidak terpenuhi.

ADVERTISEMENT

"Sejak awal kami yakin unsur-unsur yang didakwakan tidak terpenuhi. Fakta persidangan menunjukkan klien kami telah menjalankan tugas sesuai SOP dan tidak menerima pemberitahuan kedatangan kereta karena sarana komunikasi rusak. Putusan ini memulihkan keadilan dan martabat klien kami," ucap Sarif.

Sejumlah barang bukti seperti mobil Daihatsu Sigra yang terlibat kecelakaan dikembalikan kepada pihak keluarga korban. Sementara barang pribadi terdakwa seperti handphone dikembalikan.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, mengatakan atas vonis ini JPU akan mengambil langkah lanjutan.

"Intinya kami akan mengupayakan langkah hukum lanjutan," kata Agung.

Diberitakan sebelumnnya, mobil Sigra berpelat nomor B 2883 BYJ yang mengangkut pemudik, tertabrak KA Batara Kresna, Rabu (26/3/2025) sekitar pukul 08.45 WIB. Kecelakaan itu tepatnya di depan Terminal Sukoharjo. Empat orang tewas dan tiga orang lainnya selamat.

Daftar Korban

Purwanto (50) warga Mampang, Jaksel (meninggal)
Sri Lestari (43) warga Mampang, Jaksel (selamat)
KLF (17) warga Mampang, Jaksel (selamat)
SUA (15) warga Mampang, Jaksel (selamat)
Rudi Agus Subekti (41) warga Cengkareng, Jakbar (meninggal)
Linda (45) warga Cengkareng, Jakbar (meninggal)
N (15) warga Cengkareng, Jakbar (meninggal)




(apl/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads