Tersangka Laka Maut KA Vs Mobil Pemudik Adukan Dishub Sukoharjo ke Polisi

Tersangka Laka Maut KA Vs Mobil Pemudik Adukan Dishub Sukoharjo ke Polisi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 15 Apr 2025 16:44 WIB
Tersangka  kecelakaan maut KA Batara Kresna dengan mobil pemudik, Surya Hendra Kusuma, dan kuasa hukumnya Dwi Prasetyo, saat ditemui di Polres Sukoharjo, Selasa (15/4/2025).
Tersangka kecelakaan maut KA Batara Kresna dengan mobil pemudik, Surya Hendra Kusuma, dan kuasa hukumnya Dwi Prasetyo, saat ditemui di Polres Sukoharjo, Selasa (15/4/2025). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Sukoharjo -

Petugas perlintasan kereta api (KA), Surya Hendra Kusuma (29), menjadi tersangka kasus kecelakaan maut KA Batara Kresna dengan mobil pemudik di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo. Hari ini, Surya mengadukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ke Polres Sukoharjo.

Pantauan detikJateng, Selasa (15/4/2025), Surya datang membuat aduan dengan mengenakan seragam dinasnya. Kuasa hukum Surya, Dwi Prasetyo, mengatakan Dishub Sukoharjo dinilai turut bertanggung jawab atas kecelakaan maut yang menewaskan empat pemudik itu.

Kasus itu, lanjutnya, menjadi potret nyata kelalaian administratif dan fungsional sebuah lembaga publik, yakni Dishub Sukoharjo. Dishub Sukoharjo dinilainya gagal menjalankan fungsi utamanya dalam menjamin keselamatan pengguna jalan melalui pengelolaan sarana prasarana secara layak, terukur, dan terstandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini kita mengadukan pihak Dishub (Sukoharjo) terkait kasus yang dialami Surya sebagai petugas perlintasan KA. Kami ingin menguji dan mengadukan terkait dengan hubungan kausalitas terkait perkara ini, sehingga menjadi utuh," kata Dwi kepada awak media, di Mapolres Sukoharjo, Selasa (15/4/2025).

Dalam kasus ini, Surya diduga lalai sehingga terlambat menutup palang pintu KA, sehingga kecelakaan maut itu terjadi. Namun, Dwi menilai Dishub Sukoharjo juga harus diperiksa lebih dalam terkait kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"Surya hanya petugas lapangan, pekerjaannya sesuai instruksi dari pimpinan. Ini yang kita upayakan untuk menguji, apakah betul yang bertanggung jawab dari peristiwa tabrakan KA Batara Kresna itu hanya Surya atau pihak lain," ucapnya.

Dasar pembuatan aduan ini karena sarana prasarana di pos perlintasan sebidang di depan Terminal Sukoharjo tidak memenuhi unsur untuk menerapkan SOP. Menurutnya, jika sarana dan prasarana tidak memenuhi standar, harus ada pihak lain yang bertanggung jawab.

"SOP yang kita persoalkan, yang harus diteliti secara utuh seperti ketersediaan sarana komunikasi, yang seharusnya ada ternyata tidak ada. Kemudian bagaimana palang pintu dipastikan kerjanya sesuai dengan fungsinya dan dalam keadaan baik. Keterbatasan itu yang menyebabkan peristiwa kecelakaan yang terjadi," jelasnya.

Dwi mengatakan jika kasus ini tetap berlanjut, aduan ini akan dijadikan bahan pertimbangan saat persidangan nanti. Aduan itu sudah diterima Polres Sukoharjo dengan mengeluarkan Surat Tanda Terima Aduan nomor: STTA/400/IV/2025/ RESKRIM.

Sementara itu, Surya berharap hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya dalam kasus ini. Sebab, banyak faktor, dan pihak yang terlibat.

"Harapan saya, semoga hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya. Dalam kasus ini, mungkin bukan hanya saya, banyak sekali faktor, banyak yang terlibat. Menyangkut seperti serfikat, kelayakan peralatan di pos saya yang menunjang keselamatan dari pekerjaan saya," kata Surya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan mobil tersebut merupakan pemudik dari Jakarta yang tengah menuju ke Sukoharjo dan Wonogiri.

"Terjadi kecelakaan lalulintas antara KA Batara Kresna dengan satu mobil Daihatsu Sigra yang berisikan 7 penumpang. (Mobil) dari arah Jakarta, mau menuju ke Sukoharjo dan Wonogiri," kata Kapolres kepada awak media di RSUD Ir. Soekarno, Sukoharjo, Rabu (26/3).

Di dalam mobil itu mengangkut keluarga Rudi Agus Subekti warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan keluarga Purwanto warga Mampang, Jakarta Selatan. Dari Jakarta, keluarga Purwanto menuju ke Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, sementara keluarga Agus menuju ke Kabupaten Wonogiri.

Dalam perjalanan itu Agus (41) mengajak istrinya bernama Linda (45), dan seorang putrinya berinisial N (15). Sementara Purwanto (50) mengajak istrinya bernama Sri Lestari (42), serta dua anaknya berinisial KLF (17), dan SUA (15).

Adapun korban meninggal dunia yakni sopir mobil inisial A (42), P (44), M (42), N (12). Sementara korban lainnya luka-luka mengalami luka ringan.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan status Surya yang sebelumnya sebagai saksi telah naik menjadi tersangka.

"Petugas palang pintu sudah kami tetapkan tersangka," kata Zaenudin saat dihubungi awak media, Jumat (11/4).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Surya terancam Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, atau Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian.

"Saat ini masih proses penyidikan," jelasnya.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads