Detik-detik Laka Maut Mobil Pemudik Vs KA Batara Kresna Versi Rekonstruksi

Detik-detik Laka Maut Mobil Pemudik Vs KA Batara Kresna Versi Rekonstruksi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 28 Jul 2025 16:54 WIB
Rekonstruksi kecelakaan mobil vs KA Batara Kresna di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, tepatnya di depan Terminal Sukoharjo, Senin (28/7/2025).
Rekonstruksi kecelakaan mobil vs KA Batara Kresna di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, tepatnya di depan Terminal Sukoharjo, Senin (28/7/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sukoharjo -

Polres Sukoharjo menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus kecelakaan maut antara mobil pemudik dengan Kereta Api (KA) Batara Kresna di Sukoharjo. Ada sekitar 27 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi tersebut.

Insiden laka itu terjadi di perlintasan KA dengan palang pintu di jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Sukoharjo tepatnya di depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26/3). Adegan rekonstruksi itu dilakukan sejak pukul 14.15-15.30 WIB. Kegiatan ini juga dihadiri tersangka Surya Hendra Kusuma (29), yang merupakan Petugas Jaga Lintasan (PJL).

"Dalam rekonstruksi sekarang ini, kami rekonstruksikan ada 27 adegan. Yang hadir dari JPU Kejaksaan, tersangka, dan beberapa saksi," kata Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adegan diawali dengan kedatangan Surya di Pos perlintasan KA di depan Terminal Sukoharjo. Dilanjutkan koordinasi para PJL dari Stasiun Nguter hingga perlintasan Begajah.

Pada pukul 08.14 WIB, KA Batara Kresna berangkat dari Stasiun Nguter yang mengarah ke Stasiun Sukoharjo Kota. Saat melintas di perlintasan Songgorunggi, PJL di sana, Miyanto, menginformasikan KA melintas melalui WhatsApp grup. Pesan itu sempat dibaca oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

Saat KA melintas di perlintasan Begajah, PJL yang berjaga, Untung, menginformasikan melalui Handy Talkie (HT). Namun pesan itu tidak diterima oleh tersangka.

Tersangka baru melihat KA Batara Kresna sekitar jarak 150 meter dari pos perlintasan di depan Terminal Sukoharjo. Padahal pintu palang harus ditutup saat KA melintas di perlintasan Begajah.

Di jalan lingkar, melaju mobil pemudik jenis Daihatsu Sigra nopol B-2883-BYJ, yang dikendarai oleh A (42) warga Jakarta, dengan membawa 6 penumpang. Mobil itu melaju dari arah timur ke barat.

Saat mobil melintasi perlintasan, palang KA tidak tertutup, sehingga tabrakan tidak terhindarkan. Di belakang mobil Sigra tersebut ada mobil BPBD Sukoharjo. Anggota BPBD Sukoharjo melihat detik-detik mobil Sigra itu dihantam KA Batara Kresna dari arah selatan, hingga terseret sejauh 20 meter.

Salah satu petugas BPBD Sukoharjo, Muhajirin, langsung keluar dari dalam mobil, dan mencoba menarik palang pintu KA agar tertutup rapat. Muhajirin juga melihat tersangka berada di dalam pos tersebut. Setelah itu, Muhajirin, bersama warga yang ada di sekitar lokasi menghampiri mobil Sigra tersebut.

Dari keterangan saksi lain, yang merupakan pengendara motor, Sahid, menerangkan jika dia hanya mendengar suara klakson KA Batara Kresna, lalu dentuman tabrakan KA dengan mobil, barulah sirene palang perlintasan berbunyi.

Dalam rekonstruksi itu, para korban digantikan oleh peran pengganti, termasuk sejumlah saksi.

"Rekonstruksi ini berdasarkan keterangan para saksi. Dan masih sesuai dari keterangan beberapa saksi yang kami dapatkan dalam pemeriksaan. Kami langsung rekonstruksikan di lapangan, harapannya bisa membuat semakin jelas, dan terang," jelasnya.

Zaenudin mengatakan sejauh ini baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kecelakaan yang menewaskan empat pemudik pada Rabu (26/3) lalu.

Terpisah, kuasa hukum tersangka, Bilmar Ndaru mengatakan pesan dari HT PJL Begajah tidak diterima oleh tersangka.

"Menurut dari tersangka, beliau tidak tahu ada suara HT masuk. Bukannya tidak terdengar atau apa, untuk HT di sini memang suaranya tidak masuk di sini (Pos Terminal Sukoharjo)," kata Bilmar.

"Selama ini, komunikasi antar PJL hanya menggunakan via WhatsApp saja," sambungnya.

Dia mengatakan rekonstruksi ini sudah sesuai seperti keterangan yang ada.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads