Polisi menetapkan DP (37), mantan guru di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. DP kini sudah ditahan.
Status DP dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta AKP Heni Sofianti mengatakan, tersangka sudah ditahan sejak Senin (19/1) kemarin.
"Benar (DP sudah jadi tersangka). Saat ini tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan sejak Senin malam," kata Heni saat dihubungi awak media, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DP sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban.
"Kami punya waktu sampai 7 Februari untuk melengkapi berkas perkara. Apabila belum selesai, sesuai regulasi kami masih memiliki waktu penahanan hingga 40 hari," ucapnya.
Saat diperiksa polisi, DP mengakui perbuatan bejatnya. Pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban selepas jam sekolah.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah 10 kali melakukan persetubuhan. Modusnya, pelaku mengancam korban. Jika tidak mau diajak berhubungan badan, nilai mata pelajarannya akan dibuat jelek. Memang beberapa kali tersangka juga memberikan sesuatu kepada korban," ungkap Heni.
Heni menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejauh ini, korban DP baru satu orang. Pihaknya juga terus melakukan pendampingan terhadap korban.
Korban saat ini masih bersekolah seperti biasa meski awalnya sempat dirundung oleh temannya.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar menjaga kondusivitas dan meminta agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian," urainya.
Atas perbuatannya, tersangka DP dijerat 418 ayat(2) huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, mengatakan aksi bejat itu dilakukan tersangka pada periode Januari hingga Juni 2025 di berbagai hotel di Kota Solo, dan satu hotel di wilayah Jogja. Korban sendiri masih berusia 15 tahun.
"Dari keterangan korban, anak ini sudah diajak melakukan hubungan suami istri sebanyak 10 kali, di beberapa hotel yang ada di wilayah Solo maupun luar Solo, salah satunya di Jogja," kata Sudarmiyanto kepada awak media, Rabu (17/12/2025).
"Mulai Januari hingga Juni 2025, sudah 10 kali," imbuhnya.
Dijelaskan, korban merupakan siswa baik-baik. Namun terduga pelaku melakukan bujuk rayu, dan memberikan hadiah sehingga korban mau menuruti perkataan pelaku.
"Gurunya dengan bujuk rayu, sehingga mau menuruti permintaan gurunya itu. Awalnya guru mengatakan cinta, karena saksi korban mungkin mau dengan bujuk rayu itu sehingga mau diajak berhubungan," ucapnya.
Berjalannya waktu, korban mulai menceritakan perbuatannya dengan pak guru. Bukan simpati yang didapat, korban justru mendapatkan bullyan dari temannya. Sebab, hal semacam itu tabu untuk pasangan di luar nikah, terlebih anak di bawah umur.
Karena tertekan, korban akhirnya memberanikan diri bercerita ke orang tuanya, sehingga aksi bejat pak guru terbongkar. Orang tua korban pun melaporkan kasus ini ke Mapolresta Solo pada Rabu (10/12/2025).
"Ketahuannya setelah dia melakukan beberapa kali hubungan, dia bercerita ke temannya lalu dibully. Karena dia merasa tertekan dan malu, dia bercerita ke orang tuanya. Dan melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Solo," terangnya.
(dil/aku)
