Seorang pria di Banyumas berinisial AB (34) gagal membawa kabur kalung emas milik seorang nenek berusia 80 tahun. Aksi pencurian itu digagalkan warga setelah korban berteriak minta tolong dari dalam kios air minum isi ulang miliknya.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko air isi ulang di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Minggu (11/1) sekitar pukul 08.45 WIB. Korban diketahui bernama Sumarni (80), seorang pensiunan yang tinggal seorang diri di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan mengatakan, pelaku awalnya berpura-pura hendak menjadi pelanggan air minum isi ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berpura-pura hendak berlangganan air minum isi ulang. Saat situasi sepi dan korban lengah, pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban berusia 80 tahun, lalu berusaha melarikan diri," kata Andriyansyah dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Tarikan keras itu membuat Sumarni kaget dan langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban terdengar hingga ke jalan, membuat warga sekitar dan pengguna jalan spontan mengejar pelaku.
Aksi AB pun terhenti tidak jauh dari lokasi kejadian. Warga berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa AB sebelumnya sempat berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran.
"Pelaku sempat mondar-mandir dengan sepeda motor, bahkan sempat mengurungkan niat, kemudian kembali lagi ke kios korban sebelum melakukan aksinya," terangnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kalung emas seberat 10 gram milik korban, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam yang digunakan pelaku, serta beberapa kuitansi pembelian emas sebagai bukti kepemilikan korban.
"Kami mengamankan kalung emas seberat 10 gram milik korban, serta kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi," jelasnya.
AB yang merupakan warga Kecamatan Kalibagor itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap membantu korban dan segera melaporkan kejadian tersebut. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan lingkungan," pungkasnya.
