Eks Kades Manggis Boyolali Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi APBDes Rp 1 M

Eks Kades Manggis Boyolali Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi APBDes Rp 1 M

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 13 Jan 2026 08:31 WIB
Sidang putusan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin.
Sidang putusan mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin. Foto: Dok. Kejari Boyolali
Boyolali -

Mantan Kepala Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Muhajirin, divonis hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Muhajirin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes Manggis dengan modus proyek fiktif, yang merugikan keuangan negara Rp 1 miliar.

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Muhajirin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu Subsidair. Melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (13/1/2026).

Oleh Majelis Hakim, terdakwa Muhajirin diputus hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhajirin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sejumlah Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Majelis hakim, lanjut Yogi, juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Kardes Manggis periode 2016 - 2022 itu, untuk membayar uang pengganti Rp 1,023 miliar. Sesuai jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya.

"Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.023.302.000,00 (satu miliar dua puluh tiga juta tiga ratus dua ribu rupiah)," imbuh dia.

Pembayaran uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti yang telah disita, berupa uang tunai sebesar Rp 20 juta. Uang pengganti harus dibayarkan oleh terpidana paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, maka Jaksa bisa menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Atas putusan itu, sikap terdakwa menyatakan banding. Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum), menyatakan pikir-pikir," terangnya.

Sidang putusan terdakwa Muhajirin ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (12/1) kemarin.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya. JPU menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 1 tahun penjara. Juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sesuai nilai kerugian negara Rp 1,023 miliar subsidair penjara selama 4 tahun.

Dalam pembuktiannya, JPU menyatakan terdakwa Muhajirin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke satu primair. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor.

"Kejaksaan Negeri Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih," tegas Yogi.

Seperti diketahui, mantan Kades Manggis, Mojosongo, Boyolali, Muhajirin, didakwa melakukan tindak pidana korupsi APBDes Manggis tahun 2019 - 2021. Modusnya yakni dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dari proyek yang tidak dilaksanakan atau proyek fiktif. Akibatnya, menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.



(alg/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads