Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menangkap buronan terpidana kasus penyerobotan tanah, Fuad Khoironi (51). Fuad yang kabur selama 2 tahun itu dibekuk saat berada di sebuah warung wilayah Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Terpidana yang merupakan warga Pabelan, Kecamatan Mungkid, ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Kabupaten Magelang. Dia di wilayah Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Rabu (8/1) sekitar pukul 10.00 WIB.
Fuad lantas digelandang menuju Kejari Kabupaten Magelang untuk menjalani pemeriksaan. Saat ditangkap buronan itu memakai kaus warna hitam dan celana jins.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana dikirim menuju Lapas Kelas IIA Magelang.
"Pada hari ini, kami tim intel bersama penuntut umum telah berhasil mengamankan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara penyerobotan tanah atas nama Fuad Khoironi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Aldy Slesviqtor Hermon, Kamis (8/1/2026).
"Buronan ditangkap sedang di warung, Gulon, Salam. Kita sudah intai selama kurang lebih satu bulan pergerakan terpidana ini, berpindah-pindah cuman sekitar Mungkid, Muntilan," sambung Aldy.
Terpidana, kata Aldy, menjadi buronan kurang lebih 2 tahun. Dia juga pernah kabur ke Jakarta, kemudian kembali lagi di wilayah Magelang.
"(DPO) Ini kurang lebih 2 tahun. Putusan MA tahun 2023. Sekitar jam 10.00 (ditangkap)," bebernya.
Terpisah, Jaksa Naufal Ammanullah menuturkan Fuad terlibat kasus menyerobot pekarangan milik orang lain. Ia kemudian divonis 6 bulan penjara sebelum kabur dan jadi buronan.
"Putusan PN (Pengadilan Negeri) masuk (vonis) 6 bulan, PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan, MA (Mahkamah Agung) pun menguatkan. Jadi, sudah inkrah, sekarang kami tinggal eksekusi," tegasnya.
"Selama 6 bulan (menjalani) putusannya. Ada upaya hukum, banding dan kasasi," katanya.
Naufal menjelaskan, sejak kejaksaan menerima putusan MA pada tahun 2023, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan kepada Fuad. Namun, Fuad tidak hadir.
"Kemudian upaya hukum banding dan kasasi. Kasasi putus 2023. Kami sudah panggil secara patut, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga kami harus lakukan pencarian, DPO," ujarnya.
Dalam wawancara terpisah, Fuad mengaku tidak mendapatkan panggilan karena tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya.
"Nggak (di rumah). Saya sama sekali nggak pernah di rumah. Saya disumpah pun berani. Daripada anak istri membohongi, saya keluar (kabur). Biar kalau ditanya memang nggak ada (di rumah)," ujarnya.
"Kalau saya di rumah, tapi anak istri bilang nggak ada, itu malah dosa. Makanya, saya pergi. Nggak pernah (berkomunikasi selama kabur)," kata Fuad.
(apu/afn)











































