Pemuda berinisial BWS (23) asal Boyolali ditangkap Polrestabes Semarang karena menganiaya anak pacarnya hingga tewas. Pelaku juga disebut membuang mayat korban di lahan kosong.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 02.22 WIB.
"Korban merupakan seorang anak di bawah umur yang diduga meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang terdekatnya," kata Andika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus itu terungkap bermula setelah ibu kandung korban melapor pada Sabtu (20/12/2025). Ibu kandung korban disebut memiliki hubungan khusus dengan tersangka.
Usai serangkaian proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (6/1/2026) pukul 18.30 WIB
"Dari hasil penyelidikan, tersangka berinisial BWS diketahui menjalin hubungan dengan pelapor dan tinggal bersama di lokasi kejadian," ujar Andika.
"Dalam kurun waktu tertentu, tersangka diduga kerap melakukan perlakuan kasar dan tidak manusiawi, baik terhadap pelapor maupun korban," sambungnya.
Puncaknya, pada pertengahan Desember 2025, tersangka diduga berbuat kekerasan berat terhadap korban hingga kondisinya kritis dan akhirnya meninggal dunia pada dini hari.
"Usai kejadian tersebut, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan cara menyembunyikan dan memindahkan jenazah korban ke lokasi lain," ungkap Andika.
Ia mengatakan, tersangka sempat kabur dan memaksa ibu korban untuk ikut kabur. Namun saat mereka di Cirebon, ibu korban berhasil kabur dari tersangka lalu melapor ke polisi. Hingga akhirnya tersangka bisa ditangkap saat berada di Sukoharjo. Kini tersangka masih dalam pemeriksaan polisi.
"Pelaku KTP-nya Boyolali. Di Cirebon dan Sukoharjo memang hanya melarikan diri. Kemudian ibu korban melapor ke Polsek di Cirebon," jelas Andika saat dihubungi detikJateng.
"Kemudian info disampaikan ke kita, anggota ngecek. Korban dibuang di lahan kosong di dekat TKP di Genuk begitu saja. (Pelaku dan ibu korban berpacaran?) Infonya begitu, usia (ibu korban) sekitar 30-an," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
(dil/afn)











































