Pria berinisial DS (49) ditangkap warga karena membobol sebuah warung di wilayah Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Sabtu (3/1). Pelaku sempat melawan dengan pisau yang dibawanya.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cilacap Tengah itu dipergoki warga saat berada di warung milik Tuyem, warga Jalan Kelinci Timur. Saat kejadian, DS kedapatan tengah memasukkan sejumlah barang ke dalam karung.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan aksi pelaku pertama kali diketahui oleh dua saksi yang berada tidak jauh dari lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dipergoki, pelaku sempat berusaha bersembunyi di dalam warung. Kedua saksi kemudian menangkap dan mengamankan yang bersangkutan," ujar Ipda Galih dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Namun, saat diamankan, pelaku tidak tinggal diam. Ia sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari saku belakang celananya.
"Pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dengan maksud melawan. Beruntung, salah satu saksi berhasil merebut pisau tersebut sehingga pelaku bisa diamankan," jelasnya.
Setelah berhasil melumpuhkan pelaku, warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilacap Utara. Petugas yang tiba di lokasi kemudian membawa DS beserta barang bukti ke Mapolsek Cilacap Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, DS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
"Warga dapat menghubungi Call Center Polresta Cilacap di nomor 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa untuk layanan pengaduan," pungkasnya.
(apu/dil)











































