Waria Pembanting Kasir Salon gegara Tarif Rp 200 Ribu Kini Ditahan

Regional

Waria Pembanting Kasir Salon gegara Tarif Rp 200 Ribu Kini Ditahan

Apris Nawu - detikJateng
Selasa, 30 Des 2025 15:19 WIB
Waria Jubair Noho ditetapkan tersangka setelah menganiaya kasir salon di Pohuwato. Ia kini ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Foto: Waria Jubair Noho ditetapkan tersangka setelah menganiaya kasir salon di Pohuwato. (dok. istimewa)
Solo -

Jubair Noho alias Wanda alias JN (28), waria yang membanting dan menendang kasir salon berinisial IT (24) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kini ditahan di polres setempat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, terduga pelaku waria sudah ditetapkan tersangka kemarin dan ditahan di Polres Pohuwato," kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (30/12/2025).

Jubair ditetapkan tersangka pada Senin (29/12). Khoirunnas mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban yang merupakan rekan kerjanya karena persoalan tarif ke pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dugaan semula harga tarif," ujar Khoirunnas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan. Jubair pun terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di sebuah salon di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Jumat (26/12) sekitar pukul 21.00 Wita. Saat itu IT meminta pelanggan membayar Rp 200 ribu setelah rambutnya ditata atau dikerjakan oleh pelaku JN.

Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju mengatakan, JN menilai tarif yang diminta IT terlalu murah dan tidak sesuai standar di salon. Namun IT menegaskan tarif tersebut sudah sesuai aturan hingga keduanya terlibat cekcok.

"Si korban sebagai kasir salon memberikan harga Rp 200 ribu kepada salah satu pelanggan. Sementara si JN alias Wanda merupakan penata rambut, kemudian IT ditegur oleh JN terkait harga yang dikasih IT dinilai murah," jelas Heny saat dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).

"Dijawablah oleh IT harga Rp 200 ribu memang sudah menjadi ketentuan salon, dari situ langsung terduga pelaku ini marah-marah terjadi adu mulut cekcok," sambungnya.

Heny mengungkapkan pelaku yang tersulut emosi membanting dan menendang korban. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.

"Iya, diduga korban ditampar, dilempar pakai sisir kena di wajahnya terus dibanting dan ditendang," ungkapnya.

Korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Pohuwato pada Sabtu (27/12). Polisi kemudian mengamankan pelaku tak lama setelah korban membuat laporan resmi.

Dalam video beredar, tampak suasana di dalam salon. Pelaku dan korban pun terlihat cekcok. Pelaku lalu membanting korban dan menendang korban yang tersungkur di lantai.




(dil/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads