Tampang Waria Banting Kasir Salon di Pohuwato Usai Cekcok Tarif Pelayanan

Gorontalo

Tampang Waria Banting Kasir Salon di Pohuwato Usai Cekcok Tarif Pelayanan

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 30 Des 2025 14:00 WIB
Waria Jubair Noho ditetapkan tersangka setelah menganiaya kasir salon di Pohuwato. Ia kini ditahan dan terancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Foto: Waria Jubair Noho ditetapkan tersangka setelah menganiaya kasir salon di Pohuwato. (dok. istimewa)
Pohuwato -

Waria bernama Jubair Noho alias Wanda alias JN (28) yang membanting dan menendang kasir salon berinisial IT (24) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, telah ditetapkan tersangka. Jubair kini ditahan di Polres Pohuwato.

Dari foto yang diterima detikcom, pelaku berada di ruang Satreskrim Polres Pohuwato di dampingi 3 personel polisi. Pelaku tampak berdiri dengan kedua tanganya terikat tali ties.

Pelaku mengenakan baju kaos lengan pendek berwarna hitam dan celana pendek hitam. Dia terlihat berkumis tipis dengan gaya rambut panjang diikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, terduga pelaku waria sudah ditetapkan tersangka kemarin dan ditahan di Polres Pohuwato," kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/12/2025).

ADVERTISEMENT
Kasir salon di Pohuwato, IT, dibanting dan ditendang oleh rekannya, JN, setelah cekcok soal tarif. Polisi telah mengamankan pelaku.Kasir salon di Pohuwato, IT, dibanting dan ditendang oleh rekannya, JN, setelah cekcok soal tarif. (dok. istimewa)

Jubair ditetapkan tersangka pada Senin (29/12). Khoirunnas mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban yang merupakan rekan kerjanya karena persoalan tarif ke pelanggan.

"Masih dugaan semula harga tarif," kata Khoirunnas.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana penganiayaan. Jubair pun terancam pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500 ribu.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di sebuah salon di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Pohuwato, Jumat (26/12) sekitar pukul 21.00 Wita. Korban yang tidak terima melapor ke polisi dan pelaku diamankan pada Sabtu (27/12).

"Iya, kemarin si korban melaporkan kasus diduga tindakan kekerasan, penganiayaan," kata Wakapolres Pohuwato Kompol Heny Mudji Rahaju, Minggu (28/12).



(hsr/sar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads