Korupsi Dana Bergulir Rp 1 M, Direktur Koperasi Temanggung Ditangkap

Korupsi Dana Bergulir Rp 1 M, Direktur Koperasi Temanggung Ditangkap

Eko Susanto - detikJateng
Senin, 29 Des 2025 15:49 WIB
Tersangka korupsi dana bergulir dari APBN saat dihadirkan di konferensi pers Polres Temanggung, Senin (29/12/2025).
Tersangka korupsi dana bergulir dari APBN saat dihadirkan di konferensi pers Polres Temanggung, Senin (29/12/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Temanggung -

Direktur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Argo Sumbing Mandiri (ASM) di Temanggung, wanita berinisial TW (43), ditangkap Polres Temanggung karena korupsi pinjaman dana bergulir yang bersumber dari APBN. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar. Begini modusnya.

KSP Argo Sumbing Mandiri berdiri sekitar tahun 2019. Pada tahun 2022, koperasi ini memperoleh dana bergulir dari APBN. Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, dugaan tindak pidana ini terjadi sekitar Juni sampai Desember 2022.

"Modus operandi tersangka mengirimkan data tidak benar atau fiktif kepada LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) yang bersumber dari APBN KUMKM (Kementerian UMKM) berupa daftar anggota calon penerima dana bergulir yang disalurkan melalui koperasi sejumlah 230 nama," kata Didik dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Senin (29/12/2025).

"Kemudian tersangka melakukan pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tidak digunakan dengan semestinya, yaitu tidak disalurkan kepada anggota koperasi," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus lainnya, tersangka juga mengirimkan data tidak benar atau fiktif kepada LPDB-KUMKM berupa daftar anggota penerima dana bergulir sejumlah 177 nama.

"Jadi 177 nama itu seakan-akan melakukan kredit di koperasi, namun semuanya fiktif," ujar Didik.

ADVERTISEMENT

Didik menjelaskan kasus itu terungkap setelah ada laporan masyarakat soal penggelapan dana nasabah. Setelah ditelusuri ternyata ada dugaan korupsi.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat perihal penggelapan dana nasabah. Setelah dilakukan penyelidikan ada dugaan korupsi, terus permintaan mengajukan audit," jelasnya.

Dia ditangkap pada Jumat (19/12) lalu. Adapun penyelidikan kasus ini dimulai sejak Januari 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, sementara ini tersangka diketahui beraksi seorang diri.

"Namun, kita tetap melakukan pendalaman. Nanti apabila memang ada peran orang-orang lain tetap kami kembangkan. (Tersangka) Sebagai Direktur, pimpinan koperasi," ucap Didik.

Didik menjelaskan, pada Juni 2022, tersangka mengirimkan data palsu kepada LPDB-KUMKM berupa daftar nama-nama calon penerima dana bergulir yang akan disalurkan melalui koperasi.

"Pinjaman dana bergulir dari LPDB-KUMKM tidak digunakan dengan semestinya oleh tersangka, yaitu tidak disalurkan kepada anggota koperasi," ungkap dia.

"Tersangka mengirimkan data tidak benar atau fiktif kepada LPDB-KUMKM berupa daftar anggota penerima dana bergulir yang disalurkan melalui koperasi sejumlah 177 nama. Tersangka mengirimkan data neraca yang tidak menggambarkan kondisi keuangan secara nyata dari KSP ASM kepada LPDB-KUMKM," imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

"Kita meminta bantuan audit dari BPKP. Setelah BPKP melakukan audit, kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar," tegasnya.

"(Uang Rp 1 miliar untuk apa) Sebagian untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk membayar utang koperasi sebelumnya mendapatkan dana dari LPDB," kata Didik.

Tersangka kini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun," tegasnya.

Didik menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan 49 orang sebagai. Calon penerima fiktif tersebut juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Barang bukti yang dapat kita amankan ada 96 bendel dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana LPDB - KUMKM serta akad kredit. Kemudian, 4 buah CPU, 2 buah monitor, 1 buah keyboard dan mouse serta uang tunai Rp 125.860.000. Kemudian 1 buah bagan struktur organisasi KSP ASM," pungkasnya.



(dil/alg)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads