Polisi kembali menetapkan satu tersangka dan satu anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus pengeroyokan maut terhadap pesilat Mohammad Bimo Saputra (17) di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen. Saat ini total 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah memeriksa keterangan dari yang bersangkutan dan saksi dari korban serta pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang dari Karangawen, REA (18) alias Begog menjadi tersangka dan satu ABH berinisial MIA (16)," kata Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat dihubungi detikJateng, Senin (29/12/2025).
Anggah menyebut dua tersangka tersebut ikut mengejar korban dari Kota Semarang. Keduanya juga ikut terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengejar korban dari arah Semarang, kemudian ikut mengeroyok dengan menginjak-injak korban di atas fly over," ungkap Anggah.
Sejumlah alat bukti juga telah diamankan polisi dari keduanya. Anggah mengungkapkan pihaknya saat ini masih terus mendalami kasus ini.
"Sepeda motor dan pakaian keduanya kita amankan. Selain itu, ada bukti video yang menguatkan yang bersangkutan terlibat dalam pengeroyokan tersebut," ucap Anggah.
"Saat ini kita terus lakukan pendalaman termasuk dari pihak-pihak yang sudah kita tetapkan tersangka saat ini. Kita upayakan untuk pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pesilat Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, Mohammad Bimo Saputra (17) dikeroyok oleh sejumlah orang di Jembatan Layang Ganefo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Jumat (26/12/2025) dini hari.
Anggah mengatakan korban bersama teman-temannya dikejar oleh sejumlah orang dari arah Semarang. Setibanya di Jembatan Layang Ganefo, korban dikeroyok dua kali, di atas dan di bawah jembatan layang tersebut.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dirawat. Namun saat di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Tiga orang berinisial WS (28) warga Tegowanu, Grobogan, MBS (21) warga Karangawen, dan anak berhadapan dengan hukum atau ABH inisial HNA (17) warga Mranggen telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang tersangka ini diketahui bekerja di sekitar jembatan layang. Mereka ikut terprovokasi saat melihat ada keributan dan terlibat dalam pengeroyokan kedua di bawah jembatan layang.
Sementara dua orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diamankan polisi di wilayah Kecamatan Karangawen pada Minggu (28/12).
