Ayah di Sragen Perkosa Anak Tiri Modus Oles Obat Nyamuk, Korban Hamil 7 Bulan

Ayah di Sragen Perkosa Anak Tiri Modus Oles Obat Nyamuk, Korban Hamil 7 Bulan

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 26 Des 2025 10:22 WIB
Ayah di Sragen Perkosa Anak Tiri Modus Oles Obat Nyamuk, Korban Hamil 7 Bulan
Ilustrasi pria di Sragen ditangkap usai perkosa anak tirinya. Foto: Ilustrasi buron (Andhika-detikcom)
Sragen -

Seorang ayah berinisial G (51), asal Desa Purworejo, Gemolong, Sragen tega menghamili anak tirinya sendiri yang berusia 17 tahun. Kini, korban tengah hamil 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan pelaku kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ardi menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut dilakukan pada bulan Juni 2025.

"Tragedi ini terjadi pada bulan Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku kini telah diamankan dan kasusnya tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (26/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ardi menjelaskan, saat itu korban yang masih berstatus pelajar sedang tidur di kamarnya. Pelaku memasuki kamar korban dengan dalih ingin mengoleskan obat nyamuk.

ADVERTISEMENT

"Korban sedang terlelap di kamarnya. Niat jahat tersangka muncul saat ia masuk ke kamar korban dengan dalih memberikan obat nyamuk oles," ungkapnya.

Saat melihat korban, pelaku mulai melancarkan aksinya. Ayah tiri tersebut mendekap mulut korban agar tidak berteriak sembari membisikkan ancaman.

"Melihat tubuh korban yang tertidur, nafsu bejat G memuncak. Ia kemudian mendekap mulut korban agar tidak berteriak dan membisikkan ancaman yang membuat nyali remaja malang itu menciut," ujarnya.

"Tersangka melakukan tekanan psikologis hingga korban tidak berdaya. Di bawah ancaman dan rasa takut, korban terpaksa mengikuti kemauan bejat ayah tirinya tersebut," sambung AKP Ardi Kurniawan.

Ardi menyebut korban awalnya tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, EN (46). Namun, seiring berjalannya waktu, perut korban membesar sehingga ia akhirnya berani bercerita kepada sang ibu.

"Seiring berjalannya waktu, perut korban mulai membesar. Rasa takut yang selama ini dipendam akhirnya pecah menjadi pengakuan pilu kepada ibu kandungnya," terangnya.

Mengetahui kelakuan bejat suaminya, EN langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Gemolong. Saat ini, usia kehamilan korban diperkirakan telah memasuki tujuh bulan.

"Saat ini korban dalam kondisi hamil tujuh bulan. Kami memberikan atensi penuh terhadap kasus ini, terutama terkait pemulihan psikis korban," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena status tersangka sebagai orang tua tiri, hukuman yang menanti dipastikan akan lebih berat.

"Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana penjara maksimal, terkait persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.




(apu/apu)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads