Ugal-ugalan Bawa Celurit Lalu Tabrak Mobil, 2 Pemuda Mabuk Dimassa di Solo

Ugal-ugalan Bawa Celurit Lalu Tabrak Mobil, 2 Pemuda Mabuk Dimassa di Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 19:34 WIB
Ugal-ugalan Bawa Celurit Lalu Tabrak Mobil, 2 Pemuda Mabuk Dimassa di Solo
MZA (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025) (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Dua pemuda diamankan warga usai menabrak mobil di kawasan Kelurahan Joyosuran, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Warga mendapati kedua pemuda tersebut dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam jenis celurit.

Kedua pria tersebut berinisial MZA (19), warga Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo, dan AD (15) warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. MZA dan AD sempat menjadi bulan-bulanan massa yang menduga keduanya adalah pelaku klitih.

Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max di Jalan Kapten Mulyadi pada Minggu (21/10) sekira pukul 03.15 WIB. Pelaku yang dalam terpengaruh minum keras itu menabrak mobil hingga terjatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga sekitar yang mengetahui kejadian kecelakaan itu, mendapati kedua pemuda tersebut membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 150 sentimeter.

"Dia habis membeli alat, kemudian dibawa celurit ini dalam posisi mabuk. Lampu merah diterobos. (Setelah kecelakaan) ketahuan warga (membawa senjata tajam)," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

Karena dikira klitih, warga melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku MZA kini sudah diamankan di Mapolresta Solo, sementara AD masih menjalani perawatan di rumah sakit.

"Modusnya membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang 1,5 meter, dengan mengendarai sepeda motor. Diketahui oleh warga, dikira sebagai Klitih," jelasnya.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, nampak wajah MZA ada luka lebam. Diketahui, pelaku sempat mendapatkan bogem mentah dari massa yang mengetahui kejadian itu.

"Terduga pelaku sudah diamuk warga, sehingga dengan kecekatan polisi terdekat mengamankan, dan membawa ke rumah sakit, sehingga massa redam," terangnya.

Polisi juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sepanjang 150 centimeter, pakaian MZA, dan handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, tentang kepemilikan tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.




(aku/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads