Dua pemuda berinisial RAR (19) dan NSN (21) warga Kecamatan Banjarsari, Solo, diringkus warga saat menuntun motor yang kehabisan bensin sambil membawa celurit sepanjang 1,5 meter. Polisi menyebut mereka saat itu hendak tawuran.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan kedua pelaku diamankan warga di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, pada Minggu (30/11) sekira pukul 05.00 WIB.
"Kedua pelaku ini (memiliki) kelompok, klitih. Hasil pendalaman, pendalaman mereka mau main adu tarung dengan kelompok lain. (Tantangan) Melalui Instagram," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan, kedua pelaku sebelumnya nongkrong bersama sekira 30 orang temannya di sebuah warung makan di Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Mendengar ada yang saling tantang di Instagram, pelaku kemudian pulang mengambil dua celurit panjang.
Kedua tersangka lalu menuju kawasan Nusukan, Solo, untuk menunggu informasi tawuran tersebut. Mereka menyembunyikan celuritnya di selokan. Sambil menunggu kabar, kedua tersangka mencari makan di Jalan Slamet Riyadi, lalu hendak ke Colomadu.
Di tengah perjalanan, sepeda motor pelaku kehabisan bensin di barat kantor DPRD Solo. Saat menuntun motor sambil membawa senjata tajam, mereka diamankan warga lalu diserahkan ke kepolisian.
"Melihat dua orang ini bawa celurit yang panjang, kebetulan ketahuan warga. Pada saat itu mereka juga kehabisan bensin," ujar Sigit.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua senjata tajam jenis celurit sepanjang 150 centimeter, satu motor Yamaha Aerox, pakaian kedua pelaku, dan handphone. Salah satu pelaku juga pernah ditangkap di Sukoharjo dengan kasus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
(dil/alg)











































