Polisi berhasil menangkap ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan tewas di dalam kardus. Bayi itu ditemukan di teras salah satu kos putri di kawasan UNS, Kampung Gendingan,Jebres, Kota Solo.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, ibu bayi tersebut berinisal SAH (22), warga Kecamatan Laweyan, Solo. Pelaku selama ini tinggal di kos yang tak jauh dari lokasi penemuan bayi.
"Pelaku melahirkan seorang diri, dalam rumah kos di wilayah Jebres. Karena bayi menangis, pelaku membungkam dengan menggunakan tangan kanan agar tidak diketahui orang lain. Setelah itu, pelaku meletakkan bayi di depan kos putri dalam kondisi masih hidup," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban melahirkan bayi di luar nikah pada Minggu (21/12) malam. Keesokan harinya, pelaku meletakkan bayi malang itu ke dalam kardus beserta tali ari-arinya.
Memanfaatkan kondisi sepi, pelaku mendatangi kos putri di depan kosnya, lalu meletakkan kardus berisi bayi itu di teras, Senin (22/12) sekira pukul 10.00 WIB. Sekira pukul 10.30 WIB penghuni kos datang, dan membuka kardus tersebut yang berisi bayi laki-laki dalam keadaan meninggal dunia.
"Saksi R pulang ke kosnya, melihat kardus di teras dikira paket. Karena tidak tertutup, saksi membuka kardus itu yang berisi bayi laki-laki, lalu dilaporkan ke ketua RT RW, diteruskan ke Polsek Jebres. Dilakukan pengecekan kondisi bayi telah meninggal dunia, lengkap dengan ari-ari yang belum putus dibungkus plastik, handuk, jaket, dan jilbab," jelasnya.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat konferensi pers ungkap kasus pembuangan bayi, di Mapolresta Solo, Selasa (23/12/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
Atas temuan itu, jasad bayi kemudian dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo untuk dilakukan proses autopsi. Sementara itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Pada sore harinya, pelaku berhasil diamankan.
"Dari laporan mahasiswa kos putri, kita lakukan pendalaman. Kita juga mencari dari CCTV, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam bisa diamankan (kemarin sore). Terduga pelaku masih lajang, seorang karyawan swasta," jelasnya.
"Beda kos, dia tinggal di kos seberangnya (dari TKP penemuan bayi)," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, selimut, dan sprei. Saat ini, unit PPA Polresta Solo masih mendalami kasus tersebut.
"Pelaku belum mau bicara sejak diamankan. Kemungkinan masih down atau stress. Dari PPA masih memintai keterangan, dan membuka sedikit-sedikit, diduga karena malu," terangnya.
Polisi juga masih memburu ayah biologis bayi tersebut. Sigit mengatakan unit PPA Polresta Solo akan melakukan pendalaman dengan memperhatikan kondisi psikologis pelaku.
Sementara itu, hasil autopsi menunjukkan jika bayi laki-laki malang itu meninggal dunia karena kehabisan nafas.
"Hasil visum dari dokter, menerangkan bahwa pada tubuh bayi terdapat memar pada wajah dan leher akibat kekerasan tumpul, dan atau penyebab kematian karena mati lemas akibat kehabisan oksigen," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 80 Ayat (3) Dan Atau Pasal 77B jo 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(afn/alg)












































