Polisi Ungkap Sejoli Bunuh Tukang Ojek di Batang Pakai Racun dari Kecubung

Polisi Ungkap Sejoli Bunuh Tukang Ojek di Batang Pakai Racun dari Kecubung

Robby Bernardi - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 13:21 WIB
Polisi Ungkap Sejoli Bunuh Tukang Ojek di Batang Pakai Racun dari Kecubung
Pelaku pembunuhan tukang ojek di Batang di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Batang -

Sepasang kekasih menjadi tersangka kasus pembunuhan tukang ojek yang ditemukan tewas di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Pelaku merupakan pencuri yang menggunakan kecubung untuk membuat korbannya tidak sadar.

Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyadi, dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12), mengatakan, ungkap kasus itu bermula saat temuan mayat pada Selasa (16/12/2025), sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban atas nama Legiman (67), warga Dukuh Plelen Bong RT 04 RW 02 Desa Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Korban tukang ojek ini, ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di sebuah warung kosong di tepi Jalan Raya Beton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya masyarakat yang melintas melihat ada seorang pria paruh baya tertelungkup dan sudah dikerubungi semut. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Gringsing," kata Edi saat konferensi pers, Selasa (23/12/2025).

Petugas Polsek Gringsing bersama Unit Inafis Polres Batang kemudian mendatangi lokasi kejadian. Dari hasil pengecekan awal di tempat kejadian perkara (TKP), korban dipastikan telah meninggal dunia dan selanjutnya dibawa ke RSUD Limpung untuk dilakukan visum.

ADVERTISEMENT

"Pada saat akan dilakukan autopsi, pihak keluarga meminta agar korban langsung dimakamkan karena mengira korban meninggal akibat sakit atau kelelahan, mengingat profesinya sebagai tukang ojek," jelasnya.

Pelaku pembunuhan tukang ojek di Batang di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan tukang ojek di Batang di Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Namun, kecurigaan polisi muncul setelah menemukan sejumlah kejanggalan. Saat olah TKP, kendaraan korban beserta barang-barang pribadi seperti handphone, dompet, uang, dan sepeda motor tidak ditemukan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, Satreskrim Polres Batang bersama Polsek Gringsing akhirnya menangkap dua tersangka, yakni sepasang kekasih berinisial SM (45), wanita warga Pekalongan dan DK (42), pria warga Kerawang, Jawa Barat.

SM dan DK diamankan di lokasi berbeda. SM diamankan terlebih dahulu di Batang sedangkan DK, diamankan di wilayah Kabupaten Rembang.

"Setelah dilakukan interogasi, diketahui kedua tersangka memberikan minuman yang dicampur tanaman kecubung kepada korban," ungkap Edi.

Pada Kamis (18/12/2025), pihaknya mendatangkan Tim DVI Polda Jateng, untuk melakukan ekshumasi. Bongkar makam itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Setelah korban ini dikuburkan, ya, kemudian kami dibantu oleh tim DVI dari Polda Jateng melakukan ekshumasi terhadap korban, ya. Dan hasil dari pemeriksaan Labfor itu ditemukan tanda-tanda keracunan kecubung," katanya.

Menurut Edi, dari keterangan pelaku, ternyata aksi serupa juga dilakukan di beberapa TKP lainnya. Bahkan ada korban lain juga yang meninggal di Kabupaten Kendal.

"Dia beberapa kali melakukan itu, modusnya sama. Dua yang meninggal termasuk yang ini (Batang), yang satu di Kendal," jelas Edi.

Sedangkan empat lainnya juga dilakukan di Batang, dengan modus yang sama, namun korban tidak sampai tewas. Pelaku sebelumnya juga melakukan hal yang sama di wilayah Tegal.

"Iya, residivis kasus di Tegal. Dulu Tegal," ujarnya.

Dari hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan residivis dan telah melakukan kejahatan serupa di tujuh lokasi berbeda. Satu kasus terjadi di Tegal, pada tahun 2023 dan pelaku telah menjalani hukuman selama satu tahun, sementara enam kasus lainnya terjadi di wilayah Kendal dan Batang.

Di TKP di Batang yang menewaskan tukang ojek ini, tersangka SM bertugas mencari calon korban, sementara DK menunggu di lokasi yang telah ditentukan.

"Korban dibujuk dengan tawaran jamu stamina pria yang sudah dicampur kecubung. Setelah korban meminum jamu tersebut, korban mengalami halusinasi," jelasnya.

Diduga Karena faktor usia dan pengaruh zat tersebut, korban pingsan hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah itu, kedua tersangka membawa kabur sepeda motor, handphone, serta uang korban senilai sekitar Rp 1,25 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Edi Rahmat.




(alg/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads