Hakim Minta Bukti Penggugat Sidang CLS Ijazah Jokowi Dibenahi

Hakim Minta Bukti Penggugat Sidang CLS Ijazah Jokowi Dibenahi

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 23 Des 2025 13:55 WIB
Hakim Minta Bukti Penggugat Sidang CLS Ijazah Jokowi Dibenahi
Jalannya sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (23/12/2025). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi), dengan agenda Pembuktian dari Penggugat (Bukti Surat). Majelis meminta penggugat membenahi bukti surat yang diberikan.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Sedangkan perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Karena bukti surat masih belum memenuhi persyaratan, Ketua Mejelis Achmad Satibi, memberikan kesempatan pihak penggugat untuk memperbaiki bukti suratnya pada sidang selanjutnya, Selasa (30/12/2025)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berikan kesempatan terakhir bukti dari penggugat untuk menunjukkan surat buktinya. Pada Selasa, 30 Desember 2025 pukul 10.00 WIB," kata Ketua Mejelis Achmad Satibi, dalam persidangan, Selasa (23/12/2025).

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq, mengusulkan agar saksi juga bisa dihadirkan bersamaan saat agenda dengan bukti surat tersebut. Namun permintaan itu ditolak majelis hakim dan kuasa hukum Tergugat.

"Ada waktunya saksi, ada waktunya surat, jadi surat dulu pak ya. Kami tidak sendiri pak, ada anggota juga. Jadi surat dulu ya, jadi jangan dipanggil dulu untuk saksinya. Jadi untuk minggu depan surat masih dari penggugat, minggu selanjutnya surat dari para tergugat dan turut tergugat. Saya juga belum baca juga, nanti tidak optimal," jelasnya.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq, menilai ada beda pandangan antara majelis hakim dengan pihaknya terkait penyajian bukti tersebut. Sebab, penggugat ada dua, sehingga dua KTP penggugat dijadikan satu, sementara hakim meminta dipisah.

"Ini bukan persoalan, bukan persoalan valid atau tidak valid, tetapi perbedaan pemahaman. Kami menyajikan KTP, dua KTP itu dalam satu bukti. Hakim menghendakinya dua KTP itu sebagai dua bukti," kata Taufiq.

Karena KTP kedua penggugat dipisah, Taufiq menjelaskan, jika ijazah kedua penggugat juga harus dipisahkan sebagai bukti. Namun untuk

"Tetapi bukti-bukti yang lain, ijazah alumni Fakultas Kehutanan tahun '85 dan sebagainya itu, semuanya masih orisinil. Jadi, ketidaksepahamannya karena dari kami menyajikan dua KTP itu sebagai satu bukti, dua ijazah sebagai satu bukti karena mereka semua kapasitasnya penggugat, dan itu yang tidak diterima," jelasnya.

Terkait usulan untuk menggabungkan pemeriksaan bukti surat dengan pemeriksaan saksi yang menjadi satu agenda, Taufiq menilai hal itu akan lebih efisien. Dia berpedoman pada Pasal 1868 kitab UU Hukum Perdata dan Pasal 168 HIR (Herziene Indonesisch Reglement).

"Sesuai dengan ketentuan, Pasal 1868, dan 168. Yang pertama itu adalah Burgerlijk Wetboek atau BW atau KUH Perdata, yang kedua itu HIR. Itu sebenarnya tidak ada secara spesifik dibedakan bahwa jadwal pemeriksaan bukti, kemudian pemeriksaan saksi itu tidak ada. Makanya kami mengatakan, biasakanlah melakukan yang benar, jangan membenarkan hal yang biasa. Jadi, pengadilan selama ini kita ini salah, enggak efisien. Masa pemeriksaan bukti sendiri, pemberian saksi sendiri," terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, majelis hakim memberikan kesempatan pihak penggugat untuk memperbaiki bukti suratnya agar tidak menjadi masalah saat menjatuhkan putusan nanti.

"Oleh karena bukti-bukti yang diajukan lara penggugat hari ini setelah dilakukan penelitian secara seksama oleh majelis hakim, ada yang tidak sinkron. Untuk menghindari masalah di kemudian hari dalam hal memberikan pertimbangan hukum ketika menjatuhkan keputusan, sehingga para penggugat diberikan kesempatan untuk mengajukan ulang," ucap Irpan.

Karena sidang Pembuktian dari Penggugat (Bukti Surat) diundur Minggu depan, ia mengusulkan agar kalender e-court direvisi seperti yang sudah ditetapkan dan disepakati para pihak.

Selain itu, Irpan juga memaparkan keberatannya atas usulan Penggugat untuk menggabungkan sidang bukti surat dan saksi.

"Kami menyatakan keberadaan terkait adanya kebersamaan surat dan ahli, dengan pertimbangan kami membutuhkan untuk mempelajari secara seksama terlebih dahulu atas bukti surat. Melalui bukti surat yang kami pelajari, kami bisa menduga siapa ahli yang akan dihadirkan, apakah ahli yang akan dihadirkan sesuai HIR atau hukum acara memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan," jelasnya.

"Kalau memang dikemudikan kami melakukan pencermatan ahli yang dihadirkan termasuk saksi tidak memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam HIR, secara tegas kami akan menentukan keberatan. Namun sebaliknya jika saksi dan ahli memenuhi persyaratan KUH acara perdata tentu kami akan menggali atas keterangan yang disampaikan mana yang menguntungkan pihak penggugat," imbuhnya.

Saat disinggung apakah pihak tergugat bisa menghadirkan ijazah asli Jokowi untuk pembanding, Irpan mengatakan, hal itu dalam pertimbangan. Sebab, ijazah Jokowi masih menjadi barang bukti di Polda Metro Jaya.

"Kami akan pertimbangkan mengingat bukti-bukti sebagaimana objek di dalam perkara ini. Saat ini (ijazah) dalam posisi keperluan penyidikan di Polda Metro Jaya, sehingga yang punya kewenangan Polda Metro, apakah berkenan atau tidak untuk memberikan kesempatan kepada kami kuasa hukum pak Jokowi untuk pinjam terhadap alat bukti yang saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik penjabat Polri Polda Metro Jaya untuk diperlihatkan di persidangan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(alg/afn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads