Mantan Ketua MPR Amien Rais menghadiri sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Selain itu, ada juga Rismon Sianipar dan Refly Harun.
"Jadi sidang ini sesungguhnya. Saya tidak ahli hukum ya, tetapi selama kejujuran keterbukaan dibuka oleh PN Solo, ini pertanda hari-hari terakhir Jokowi, sebagai oknum yang berbahaya, layaknya seperti ular kobra dia ini, berbahaya. Yang kena sentuhan pasti dia rusak. Jadi mudah-mudahan kita berusaha dan sekaligus berdoa, semoga ada akhir dari cerita ini," kata Amien kepada awak media di PN Solo, Selasa (23/12/2025).
Perkara tersebut diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut memasuki agenda Pembuktian dari Penggugat (Bukti Surat). Tampak, sejumlah pendukung penggugat juga hadir di PN Solo. Mereka sempat menggelar aksi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan membentangkan sejumlah tulisan.
Amien Rais menilai, Jokowi tidak akan menunjukkan ijazah aslinya seperti permintaan para penggugat.
"Sampai kapan pun Jokowi tidak pernah menunjukkan ijazah, karena tidak punya ijazah," ucapnya.
Sidang dihadiri pihak penggugat yang didampingi kuasa hukumnya. Sementara para tergugat diwakili para kuasa hukumnya. Sidang sendiri dimulai sekira pukul 10.30 WIB, yang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
(apu/afn)











































