Polisi menetapkan satu lagi santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri, yang diduga ikut menganiaya MMA (12) warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar hingga meninggal dunia. Pelaku ini masih anak-anak, berusia 9 tahun.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengatakan A (9) ditetapkan anak sebagai pelaku. Dalam pemeriksaan, A diduga turun andil melakukan perundungan kepada MMA.
"Kami kembali menetapkan anak sebagai pelaku. Inisial A (9), santri juga. Perannya ikut menganiaya korban. Memukul bahu korban," kata Agung, saat dihubungi awak media, Senin (22/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tiga santri sudah ditetapkan menjadi anak sebagai pelaku. Mereka adalah AG (14), AL (14), dan NS (10). Agung mengatakan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, sehingga proses penanganannya khusus.
"Kita lakukan prosedur penahanan terhadap anak. Ada pendampingan juga dari Bapas," jelasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus perundungan tersebut. Agung menjelaskan, tidak menutup kemungkinan jika pelaku bisa bertambah. Sebab, sejumlah saksi masih terus dimintai keterangan, termasuk dari pengelola Ponpes.
MMA menerima perundungan dari teman-temannya di Ponpes pada Sabtu (13/12) sekira pukul 17.00 WIB. Korban diduga dikeroyok di salah satu kamar.
Penganiayaan kembali berlanjut pada Minggu (14/12) pagi. Hingga korban ditemukan sang ayah, Mino (39), tidak sadarkan diri di kasurnya. Sempat dibawa ke rumah sakit, korban menghembuskan napas terakhir pada Senin (15/12).
Akibat perundungan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan, kepala korban juga terdapat coret-coretan dari tinta dan tipex. Polisi kemudian melakukan ekshumasi pada Jumat (19/12).
"Yang jelas dari gambaran awal terjadi penganiayaan," pungkasnya.
(alg/apl)











































