Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan AKBP Basuki, saksi kematian D (35) alias Levi, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara kasus kematian dosen Untag tersebut.
"Kalau AKBP Basuki itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka. Berapa hari yang lalu sudah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan statusnya dinaikkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto di Stasiun Tawang, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Penetapan status tersangka terhadap Basuki disebut sudah dilakukan beberapa hari lalu. Namun, ia belum bisa menjelaskan hasil autopsi jenazah Levi yang sudah dilakukan dokter dari RSUP Dr Kariadi.
"Hasil autopsi penyidik sama dokter nanti kalau ada kesempatan akan menyampaikan, tapi prinsipnya proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Untag Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban yang menginap bersama pria dengan inisial B (56) itu diduga meninggal karena sakit.
"Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahuinya itu jam sekitar jam 04.30 WIB," kata Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11).
Kematian korban berujung temuan bahwa korban tinggal bersama AKBP Basuki. Temuan ini berujung sanksi etik kepada Basuki.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki juga sudah digelar Polda Jateng, buntut tewasnya Levi. Basuki dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(aku/ams)