Seorang pria berinisial WP (30) warga Blora ditangkap polisi karena melakukan penggelepan uang senilai Rp 308 juta milik petani tebu di Kudus. Uang itu digunakan tersangka untuk bermain judi online.
"Berkaitan dengan penggelapan ini menarik karena ini bermula adanya petani tebu di PG Rendeng pada 2 Desember 2025 yang meminta pembayaran tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng," jelas Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan saat rilis di Polres Kudus, Kamis (18/12/2025).
Dia menjelaskan kejadian ini bermula saat sebanyak lima petani dari Pati meminta bayaran dari tebu yang telah disetorkan ke PG Rendeng Kudus. Menurutnya dari PG Rendeng sudah melakukan pembayaran kepada pihak vendor. Pihak vendor tersebut merupakan pihak ketiga resmi yang memang mengurusi tanaman petani. Subkhan menegaskan vendor tersebut memang di bidang pembelian tebu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara itu Pihak vendor juga telah memberikan kepada petugasnya di lapangan berinisial WP untuk diserahkan kepada petani. Nilai yang ditransfer ke WP sebesar Rp 308 juta.
"Setelah ditelusuri PG Rendeng sudah mentransfer seluruh pembelian tebu dari petani kepada pihak vendor," jelasnya.
"Dan dari pihak vendor pun sudah mentransfer pada petugas yang ada di lapangan. Artinya, yang digelapkan dalam hal ini adalah petugas vendor. Nilainya sekitar Rp 308 juta," jelas dia.
Menurutnya atas kejadian itu para petani melaporkan kepada polisi. Kemudian pada 12 Desember 2025 polisi menangkap pelaku di wilayah Grobogan.
"Langsung kita bawa ke Kudus," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan bahwa uang yang seharusnya diterima petani tebu ternyata digunakan tersangka untuk main judi online. Hal ini juga berdasarkan rekapan rekening milik tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan handphone-nya maupun akun-akun di m-Banking-nya, kita mendapatkan bahwa uang Rp 308 juta itu sudah habis," ungkap dia.
"Dari hasil print out m-Banking di handphone-nya, larinya ke pengisian top-up untuk judi Slot. Kami temukan di handphone-nya akun-akun atau situs yang digunakan untuk judi Slot. Ini top-up-nya ngeri, satu malam bisa sampai Rp 50 juta," Subkhan melanjutkan.
Menurutnya tersangka ini bermain judi online sejak bulan September 2025. Diduga karena ketagihan sehingga nekat menggunakan uang para petani tebu untuk bermain judi online. Dari Rp 308 juta tersisa Rp 5 juta.
"Mulai digunakan sekitar September sampai Oktober untuk ikut judi online di Slot. Ini depositnya rata-rata Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta sekali deposit dalam satu bulan," jelasnya.
"Kemudian dari data rekam rekening m-Banking-nya juga sama, identik lari ke bukti deposit judi Slot," dia melanjutkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita sita adalah sisa uang sebesar 5 juta rupiah dan handphone pelaku," ujarnya.
(alg/ahr)











































