Aksi bejat dilakukan seorang kakek SDW (67) warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Dia mencabuli tetangganya sendiri yang masih 4 tahun.
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, tindak asusila itu dilakukan tersangka di rumah korban pada Kamis (11/12/2025). Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kelengahan orang tua korban.
"Mereka tetanggaan, tersangka ini sering ke rumah korban. Saat kejadian orang tuanya sebenarnya ada di rumah, ayahnya (korban) buka bengkel," kata Anom saat dihubungi detikJateng, Kamis (18/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, ayah korban meminta bocah perempuan itu agar bermain di dalam rumah. Namun, hal ini dijadikan kesempatan pelaku untuk berbuat hal yang tidak senonoh.
"Saat di dalam rumah, si anak dipegang-pegang. Tindakannya baru sekali itu saja," ucapnya.
Beberapa hari kemudian, korban menceritakan perbuatan tersangka ke orang tuanya. Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke polisi pada Selasa (16/12).
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka serta melakukan penahanan," terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 huruf (c) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (g) jo Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(ams/alg)
