Dua warga Jepara ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap gadis 13 tahun. Masih ada satu orang lagi yang kini diburu tim Satreskrim Polres Jepara.
"Dua orang yang telah diamankan dan menjadi tersangka adalah AD (26) dan MV (21) warga Jepara. Satu pelaku masih menjadi buron," jelas Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar, Rabu (17/12/2025).
Wildan mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu stel pakaian korban dan hasil visum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti berupa pakaian dan hasil visum," jelasnya.
Lebih lanjut Wildan menjelaskan kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya menonton orkes hiburan dangdut pada Sabtu (8/11) malam lalu di wilayah Welahan. Sesampai di lokasi korban bertemu dengan para tersangka.
"Setelah sampai di lokasi, korban bertemu dengan para tersangka, kemudian korban anak dikasih minuman beralkohol hingga korban merasa pusing," jelasnya.
Lebih lanjut setelah acara selesai, Korban bersama temanya diajak oleh para tersangka ke area persawahan Nalumsari Jepara. Kemudian motor yang dikendarai korban didorong oleh tersangka RZ. Teman korban meninggalkan korban di lokasi kejadian.
"Korban terpengaruh minuman keras diseret ke pinggir jalan persawahan hingga korban akhirnya tidak sadarkan diri," jelasnya.
"Kemudian sekira 60 menit korban baru sadar dan korban saat bangun dengan posisi tubuh terbaring tidak menggunakan pakaian," terang dia.
Dari hasil pemeriksaan korban diperkosa tiga pelaku. Setelah itu korban diantar pulang ke rumah. Korban cerita kepada orang tua. Setelah itu orang tua melaporkan kejadian kepada polisi. Polisi menangkap pelaku pada 13 Desember 2025 lalu. Satu tersangka masih buron. Para tersangka dijerat dengan UU perlindungan anak.
(alg/afn)











































