Polisi menangkap tiga pelaku pembacokan di Jalan Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Satu dari dua korban pembacokan merupakan anggota Polri yang bertugas di Polresta Pati.
Peristiwa pembacokan itu terjadi di pinggir jalan Desa Raci, Kecamatan Batangan, pada Rabu (3/12) dalam waktu yang berdekatan. Korban pertama pemuda berinisial ZI (19).
"Kejadian 18.55 WIB di pinggir jalan Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Ada dua korban yaitu korban ZI umur 19 tahun. Korban ZI ini pelakunya ada dua orang yaitu AL (23) dan satu orang masih dikejar," jelas Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan kepada wartawan di Polresta Pati, Senin (15/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jatim |
Korban ZI mengalami luka robek di bagian punggung karena sabetan parang. Kemudian korban kedua berinisial PPS merupakan anggota Polresta Pati. PPS terluka di bagian belakang kepala karena sabetan benda tajam.
"Kemudian kejadian kedua hari yang sama pada pukul 19.00 WIB di Jalan Desa Raci terdapat korban PPS anggota Polri Polresta Pati umur 26 tahun. Korban mengalami luka robek pada bagian kepala karena sabetan benda tajam," jelas Petrus.
"Pelakunya adalah 2 orang adalah AB (25) dan DM (25)," sambung Petrus.
Motif Pelaku
Aksi nekat para pelaku ini melakukan pembacokan secara acak karena motif dendam. Sebelumnya ada pertunjukan orkes dangdut di Desa Karang, Kecamatan Juwana, pada Selasa (2/12). Selesai acara pada Rabu (3/12) pukul 02.00 WIB, kakak ipar tersangka DM dikeroyok oleh pemuda yang dicurigai kelompok Desa Raci.
"Selanjutnya tersangka DM tidak menerima dan ingin balas dendam lalu mengajak tersangka AB, AM, dan tersangka AL tadi untuk mencari sasaran pemuda berasal dari Desa Raci," jelasnya.
Pada hari kejadian Rabu (3/12), para tersangka ini berkumpul di Karang untuk menyiapkan senjata tajam. Sebelum melakukan aksi, mereka minum minuman alkohol jenis arak. Setelah itu mereka berboncengan dengan dua kendaraan untuk mencari korban di Desa Raci, Kecamatan Batangan.
"Dengan tujuan ke Raci mencari sasaran dan balas dendam," jelasnya.
Menurutnya, korban PPS yang merupakan anggota polisi ini sedang naik sepeda motor berangkat ke Polresta Pati dari rumah melewati Desa Raci. Kemudian dipepet tersangka DM dan tersangka AB yang sudah membawa senjata tajam berupa bendo.
"Tersangka AB membacok bagian belakang korban sekali kemudian tersangka kabur. Korban lalu meminta bantuan kepada warga sekitar," jelasnya.
Sedangkan korban ZI yang sedang melewati taman Desa Raci dipepet tersangka AL dan AB yang berboncengan membawa senjata tajam jenis parang. Pelaku langsung membacok tubuh korban sebanyak sekali lalu kedua tersangka meninggalkan lokasi.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit," jelasnya.
Tiga tersangka kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati. Sedangkan satu tersangka masih buron. Ketiga tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kepada para pelaku dijerat 341 ayat 1 dan ayat 2 juntro pasal 55 dan pasal 56 kitab Undang-undang pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," terang dia.
(ams/dil)











































