Sejumlah akademisi, mahasiswa, hingga tokoh lintas agama mengajukan penangguhan penahanan untuk dua aktivis Semarang yang ditahan Polrestabes Semarang, Adetya Pramandira alias Dera (26) dan Fathul Munif (28). Mereka meminta keduanya yang disebut hendak menikah 11 Desember itu untuk dibebaskan.
Pengajuan penahanan disampaikan kepada pihak Polrestabes Semarang siang ini. Para perwakilan yang merupakan tokoh lintas agama hingga akademisi juga beraudiensi dengan jajaran petinggi Polrestabes Semarang di Mapolrestabes Semarang, Kecamatan Semarang Selatan.
Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setyawan, mengatakan pihaknya mewakili beberapa tokoh lintas agama, mulai dari Pendeta Aryanto Nugroho dari DPP Sinode Gereja Jemaat Allah Global Indonesia (JAGI), hingga Pengurus Komisi Hubungan Antara Agama dan Kepercayaan Konferensi Wali Gereja Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kita ada dari Kiai H. Ubaidullah Shodaqoh Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah, Kiai H. Taslim Sahlan Sekjen Asosiasi FKUB Indonesia, Romo Adolfus Suratmo Atmomartoyo,Pr Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Keutuhan Ciptaan Keuskupan Agung Semarang," kata Setyawan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (5/12/2025).
Ia mengatakan, Kiai Ubaidullah pun sempat berencana ikut hadir dalam audiensi dengan Kapolrestabes Semarang dan jajarannya. Namun, hal itu urung dilakukan.
"Info dari beliau, kalau beliau rawuh, banser akan mengawal. Yang terkonfirmasi ada 100 banser, belum yang tidak terkonfirmasi. Takutnya kemudian menimbulkan kegaduhan dan beliau tidak berkenan," tuturnya.
Setyawan menyebut, ada 200 orang dari aktivis, tokoh lintas agama, akademisi, dan tokoh masyarakat yang menandatangani surat penangguhan penahanan dan berharap Polrestabes Semarang bisa mengabulkan permintaan agar Dera dan Munif tak ditahan.
"Intinya kami berharap Pak Kapolrestabes berkenan mengabulkan surat penangguhan-penahanan yang kami ajukan dengan harapan Munif dan Dera bisa melangsungkan pernikahan di tanggal 11 Desember," kata dia.
Para tokoh lintas agama, tambahnya, menyayangkan penangkapan Dera dan Munif sehingga memutuskan turut mengajukan penangguhan penahanan. Dera juga merupakan alumnus Pondok Damai 2019, kegiatan tahunan Pelita sehingga ia menyebut Dera sudah dianggap keluarga Pelita.
"Kami menyoroti beberapa kejanggalan, Munif dan Dera sebelumnya tidak pernah dipanggil sebagai terlapor maupun saksi. Jadi tahu-tahu ditangkap dan baru diberitahu penetapan tersangkanya sudah terjadi beberapa hari sebelum penangkapan. Menurut kami ini aneh. Sebenarnya ada apa?," ujarnya.
Ia mempertanyakan sejauh mana keterlibatan Dera dan Munif dalam aksi unjuk rasa Agustus yang kemudian dijadikan alasan penangkapan mereka.
"Kami tidak melihat substansi yang dikaitkan dengan Dera dan Munif sejauh mana. Keterlibatan mereka itu apa. Kejadiannya sudah beberapa bulan yang lalu, kenapa baru diproses sekarang?," kata dia.
"Harapannya pihak kepolisian bisa lebih objektif dan surat penangguhan penahanan bisa diprioritaskan sehingga hak-hak Munif dan Dera untuk bisa melangsungkan pernikahan di tanggal 11 Desember bisa dipenuhi," lanjutnya.
Salah satu dosen Universitas Katolik Soegijapranata, Hotmauli Sidabalok mengatakan, ada para dosen, hingga tokoh Gus Durian yang juga mengajukan penangguhan penahanan. Mereka dijanjikan akan mendapat jawaban sekitar tanggal 10 Desember.
"Tanggal 10 kita akan mendapatkan jawaban apakah penangguhan diterima atau tidak. Tadi jadi berbagai alasan kemanusiaan diungkapkan, yang paling penting karena di tanggal 11 Dera sama Munif akan melangsungkan akad nikah," tuturnyaz
"Saya pribadi sebagai dosen juga menyampaikan dua anak ini pintar dan baik, di dalam berbagai kesempatan kami selalu berdiskusi kalau ada masalah lingkungan dan masyarakat, dengan mereka berdua," lanjutnya.
Ia mengatakan, pihak keluarga Dera dan Munif juga telah mempersiapkan pernikahan keduanya, sehingga diharapkan mereka bisa tetap melangsungkan pernikahan di Madiun, asal Dera.
"Sebagaimana disampaikan, persiapannya tidak tertunda karena alasan ini masih berjalan dan berlangsung. Keluarga mengharap tanggal 11 tetap dilaksanakan," ujarnya.
Tim Hukum Suara Aksi, Nihayatul Mukaromah mengatakan, surat penangguhan penahanan telah diterima pihak Polrestabes dan akan dikaji.
"Alhamdulillah hari ini Pak Kapolres menerima audiensi kami, kami diterima. Surat permohonan kami juga diterima dan katanya akan dilakukan analisa untuk keputusan dari Polrestabes seperti apa," ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena. Ia juga turut hadir bersama Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi dalam audiensi bersama para pihak yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Yang jelas kita akan sampaikan (hasil penangguhan penahanan) tapi saat ini kita kaji dulu. Surat ini kan baru masuk, diserahkan ke Pak Kapolres, nanti baru masuk di meja saya. Kita bahas nanti," kata Andika saat dihubungi detikJateng.
"Ada Pak Kapolrestabes langsung tadi (di audiensi), saya dampingi. (Apa kemungkinan dikabulkan?) Kita kaji dulu kita bahas ya," lanjutnya.
Sementara untuk proses pidananya, lanjut Andika, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. Ia mengatakan, Dera dan Munif ditahan dan dijerat karena unggahannya di media sosial.
"Ini terkait rangkaian unjuk rasa tanggal 29 Agustus kemarin yang berakhir rusuh. (Bentuk menghasutnya apa?) Ya intinya melalui sosial media. (Keduanya admin?) Ya, makanya kita akan lakukan pendalaman, ada beberapa barang bukti yang sedang kita analisa dulu. Setelah ini baru kita sampaikan nanti," urainya.
Untuk diketahui Dera dan Munif ditahan terkait unjuk rasa kericuhan 29 Agustus lalu. Munif ditahan di Polrestabes Semarang sedangkan Dera ditahan di Polda Jateng. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyatakan belum ada arahan terkait penangguhan penahanan. Dia menyebut penanganan kasus ini di Polrestabes Semarang
"Belum ada arahan. Yang menangani Polrestabes Semarang," kata Artanto, Jumat (5/12).
