Pria berinisial F (35) ditangkap polisi karena memerkosa anak kandungnya yang masih kelas 5 SD di wilayah Kabupaten Demak. Akibat perbuatan F, korban kini hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono mengatakan pelaku ditangkap di Gresik, Jawa Timur
"Setelah kita lakukan pendalaman terhadap saksi dan korban, pelaku diketahui bekerja di Gresik. Alhamdulillah tadi malam bisa kita amankan," kata Anggah saat ditemui detikJateng di Mapolres Demak, Jumat (5/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggah menambahkan, pelaku memerkosa korban berkali-kali. Aksi itu dilancarkan di rumah pada malam hari.
"Dari keterangan sementara pelaku, diketahui bahwa dia melakukan hal itu ke anak kandungnya sendiri di rumah sebanyak empat kali. Pelaku melakukannya di malam hari saat korban tidur," terang Anggah.
"Salah satu yang diingat korban, pelaku melakukan hal itu salah satunya pada hari Minggu di bulan Juni 2024," imbuh Anggah.
Akibat perbuatan tersangka, Anggah menyebut, saat ini korban tengah hamil 32 minggu.
"Korban sekarang hamil dan sudah masuk usia kandungan 32 minggu atau masuk delapan bulan. Sekarang masih kita dalami keterangan dari pelaku," ujar Anggah.
Pria pemerkosa anak kandung menjalani pemeriksaan di Mapolres Demak, Jumat (5/12/2025). Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng |
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi kelas 5 SD di Demak hamil diduga akibat diperkosa ayah kandungnya. Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah curiga dengan perubahan tubuh korban. Lalu dilakukan tes kehamilan kepada seluruh siswi di kelas korban.
"Salah satu SD di Sayung sebelumnya melakukan kegiatan tes kehamilan kepada semua siswi kelas tersebut. Hal ini dilakukan karena guru kelas melihat adanya perubahan bentuk tubuh pada satu siswa tersebut," kata Anggah saat ditemui detikJateng di Polres Demak, Kamis (4/12).
Anggah menyebut pemeriksaan kehamilan dilakukan pihak sekolah menggunakan test pack. Hasilnya, test pack pada korban menunjukkan hasil positif hamil.
"Dilakukan pengecekan menggunakan test pack, dengan hasil korban positif hamil atau garis dua," ujar Anggah.
Saat ditanyai oleh pihak sekolah, korban menyebut bahwa pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri. Pihak sekolah kemudian memberitahukan kejadian ini kepada ibu korban.
"Selanjutnya oleh ibu korban diperiksakan ke dokter spesialis kandungan, menyatakan hasilnya bahwa sudah hamil tujuh bulan," kata Anggah.
Kepala desa yang mengetahui peristiwa ini dari seorang guru langsung mengadukannya kepada Kapolsek Sayung. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Demak.
"Kepala desa yang tahu dari pihak guru melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Sayung dan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi kepada pihak sekolah dan ibu korban mengenai kebenaran kejadian tersebut," tutur Anggah.
"Kapolsek selanjutnya melakukan pendampingan kepada pengadu ke Unit PPA Polres Demak untuk melakukan laporan untuk dilakukan proses lebih lanjut," sambungnya.
(dil/apl)












































