Rais Syuriyah PWNU Jateng Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 2 Aktivis

Rais Syuriyah PWNU Jateng Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 2 Aktivis

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 03 Des 2025 14:11 WIB
Rais Syuriyah PWNU Jateng Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan 2 Aktivis
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Semarang -

Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah (Jateng), KH Ubaidullah Shodaqoh, mengajukan penangguhan penahanan dua aktivis lingkungan hidup, Adetya Pramandira (26) dan Fathul Munif (28) yang saat ini ditahan polisi. Ia mengajukan diri jadi penjamin dalam penangguhan penahanan keduanya.

Ubaidullah menyayangkan penahanan kedua aktivis lingkungan itu. Terlebih, saat ini tengah marak bencana akibat kerusakan lingkungan.

"(Tanggapan penahanan Dera dan Munif?) Sangat disayangkan sekali. Dalam keadaan demikian dan sudah terbukti banyak bencana karena kelalaian pengelolaan lingkungan," kata Ubaidullah saat dihubungi awak media, Rabu (3/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian anak-anak dan aktivis-aktivis yang sesungguhnya harus kita dukung dan kita terima kasih pada mereka malah ditangkap," lanjutnya.

Dia menyoroti pemeriksaan terhadap kedua aktivis itu sebagai bentuk intimidasi. Menurut Ubaidullah, jika perusakan alam terus berlanjut, jutaan orang akan menerima dampaknya.

ADVERTISEMENT

"Diperiksa itu kan intimidasi. Disayangkan. Kita mau rusak-rusakan alam, semuanya akan merugi. Lingkungan rusak, yang rugi berjuta-juta orang, yang untung hanya beberapa gelintir orang," ungkapnya.

"Apalagi ada bencana di Sumatera, Aceh, kita telah diperlihatkan kayak gini. Kalau itu di Jawa kayak apa? Korbannya berapa ribu orang kalau di Jawa yang padat," lanjutnya.

Ubaid menyebut, pengajuan penangguhan penahanan Dera dan Munif akan dilayangkan Tim Hukum Suara Aksi. Dirinya mengajukan diri sebagai penjamin.

"(Benar jadi penjamin untuk Dera dan Munif?) Iya. Sudah saya sampaikan ke LBH-nya. Lagi pula tanggal 11 Desember nanti keduanya akan menikah. Harapannya bisa dilepaskan," kata dia.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolrestabes Semarang itu, Ubaidullah menyampaikan sejumlah dasar pertimbangan sebagai alasan permohonan penangguhan penahanan keduanya. Adapun, isi pokok surat tersebut di antaranya:

1. Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif belum pernah memiliki catatan kriminal
2. Bahwa Saudari Adetya Pramandira dan Saudara Fathul Munif ke depannya akan bersikap kooperatif
3. Bahwa terdapat pihak penjamin (terlampir) untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut: tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya diberitakan, Polrestabes Semarang menangkap dua orang aktivis Kota Semarang, Fathul Munif (28) dan Adetya Pramandira (26). Penangkapan mereka disebut polisi termasuk dalam rangkaian aksi Agustus lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, mengatakan penangkapan dilakukan Kamis (27/11/2025) di indekos, Kecamatan Tlogosari.

"Ada dua orang yang kita tangkap ya. (Karena apa?) Terkait dengan rangkaian penegakan hukum yang unras (unjuk rasa) tanggal 29 Agustus kemarin," kata Andika saat dihubungi detikJateng, Kamis (27/11/2025).

Saat ditanya perbuatan apa yang dilakukan keduanya, Andika tak menjelaskan detail. Ia hanya menyebut keduanya melakukan hal yang bersifat menghasut.

"Nanti kita sampaikan peristiwanya, untuk sementara sih terkait dengan penyebaran konten yang bersifat hasutan. (Bermula dari laporan?) Dari penyelidikan semuanya ini," ungkapnya.

"(Pasal yang dikenakan?) Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 160 KUHP," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyelidikan sudah dilakukan sejak 20 Oktober lalu. Kemudian Dera dan Munif dijadikan tersangka sejak 24 November lalu, hingga ditangkap hari ini dan masih diperiksa penyidik Polrestabes Semarang.

"Intinya kita dalam prosesnya sudah SOP. Nanti akan kita jelaskan lebih lanjut. Ini kan masih dalam pemeriksaan," jelasnya.




(aku/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads