Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Maria Frice Saunoah alias MF (53). Maria dipecat usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam kasus korupsi dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, mengatakan Pemkot Magelang menerima petikan putusan dari pengadilan tanggal 6 Agustus 2025. Putusan vonis itu diajukan sebagai dasar proses pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jadi inkrahnya itu dia dinyatakan dan terbukti bersalah, sehingga itu kita proses untuk pemberhentian tidak dengan hormat. SK sudah turun. Sudah kita berikan kepada suaminya," kata Anita kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini Maria divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dan pidana. Dia juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Anita mengatakan dengan status PTDH ini, Maria tidak mendapatkan hak pensiun.
"Mboten (tidak dapat hak pensiun)," sambung Anita.
"Kalau terdeteksi dari awal sebenarnya, kami upayakan untuk proses pensiun dini (Maria). Nanti biar hak-haknya dia tetap dapat, karena bagaimanapun juga kan namanya orang tidak tahu. Tetapi, masa kerja dia, pengabdian dia yang sebenarnya pengin kita hargai. Berapa puluh tahun pengabdian, tetapi nggak tahu kayak Bu Maria (diperiksa menjadi tersangka langsung ditahan)," katanya.
Duduk Perkara Kasus Korupsi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaaan Negeri Kota Magelang menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa Puskesmas Magelang Utara pada 6 Februari 2024 lalu. Keempat orang itu diduga menyelewengkan dana kapitasi dari BPJS untuk Puskesmas tersebut.
Keempat tersangka yaitu MF (53) yang merupakan ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengelola keuangan, NE (46) sebagai penyedia jasa, SS (32) sebagai penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.
Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, menjelaskan BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk 2022 senilai Rp 1,7 miliar, dan pada 2023 sekitar Rp 1,6 miliar. Kemudian dengan total pendapatan lainnya 2022 sekitar Rp 2 miliar, 2023 sekitar Rp 1,8 miliar.
Adapun dana kapitasi yang digunakan untuk proyek pengadaan fisik itu kemudian diselewengkan secara bersama-sama oleh para tersangka. Mereka berkomplot dan melakukan mark up sehingga merugikan keuangan negara.
"Dia melakukan penunjukan terhadap semua rekanan, bahkan ada tidak menunjuk panitia pengadaan. Jadi, semua kegiatan itu dilakukan sendiri oleh PPK dan ternyata disana ada mark up harga dan ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi," ujar Pramono, Kamis (6/2/2024).
Dari hasil audit temuan kerugian negara mencapai Rp 129.191.711. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
(ams/aku)











































