Satu dari empat tersangka korupsi dana kapitasi Puskesmas Magelang Utara mengembalikan uang hasil korupsinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang. Uang pengganti yang dititipkan sebesar Rp 61,7 juta.
Uang tersebut diserahkan tersangka berinisial NR (51) melalui kuasa hukumnya, Roni Taufik Tafakkur, ke Kejari Kota Magelang hari ini. Uang itu diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Kota Magelang Pramono Budi Santoso.
"Uang titipan istilahnya dari tersangka untuk nantinya dijadikan uang pengganti kerugian negara. Itu, kita titipkan di rekening negara," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Magelang, Christian Erry Wibowo kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NR diketahui merupakan orang yang melakukan pengerjaan proyek dalam kasus korupsi tersebut. Erry menyebut jumlah uang yang dikembalikan merupakan selisih ketidaksesuaian spesifikasi alam proyek itu. Jumlah uangnya ialah Rp 61.733.525,28.
"Tersangka ini mengembalikan berdasarkan karena yang bersangkutan melakukan pengerjaan fisik. Jadi, berdasarkan penghitungan dari DPU ada kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi selisihnya Rp 61,7 juta sekian. Mana kala dia sebagai rekanan yang mengerjakan fisik itu pembayaran ke dia (NR selaku yang mengerjakan proyek)," sambung Erry.
Dia memastikan pengembalian uang itu tak akan menghapus unsur pidana yang dilakukan NR. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang Tipikor.
"Kalau di-UU korupsi sudah diatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka NR, Roni Taufik Tafakkur, mengatakan nominal yang dikembalikan telah sesuai dengan sangkaan jaksa terhadap kliennya. Dia mengatakan kliennya akan mengikuti proses hukum sesuai prosedur.
"Dalam kerugian negara yang disangkakan kejaksaan oleh klien kami sejumlah itu," ujarnya.
"Selaku kuasa hukum akan mendampingi sesuai dengan proses hukum acara yang berlaku. Selanjutnya terkait pemeriksaan lanjutan kita masih mengikuti proses hukum acara dari kejaksaan. Kami sebagai kuasa hukum akan mendampingi klien kami untuk mendapatkan hak-hak hukumnya saat pemeriksaan hingga nanti persidangan sampai putusan," sambungnya.
4 Orang Jadi Tersangka Korupsi
Diberitakan sebelumnya, jaksa menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi Puskesmas Magelang Utara. Kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 129,1 juta.
Keempat tersangka yaitu MF (53) yang merupakan ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengelola keuangan, NE (46) sebagai penyedia jasa, SS (32) sebagai penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso, mengatakan keempatnya berkomplot dalam menyelewengkan dana kapitasi BPJS Kesehatan. Dana kapitasi itu diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa.
Pramono menjelaskan, BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi kepada Puskesmas Magelang Utara selaku Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk 2022 senilai Rp 1,7 miliar. Kemudian yang 2023 sekitar Rp 1,6 miliar. Kemudian, dengan total pendapatan lainnya 2022 sekitar Rp 2 miliar, 2023 sekitar Rp 1,8 miliar.
Adapun dana kapitasi yang digunakan untuk proyek pengadaan fisik itu kemudian diselewengkan secara bersama-sama oleh para tersangka. Mereka berkomplot dan melakukan mark up sehingga merugikan keuangan negara.
"Dia (MF) melakukan penunjukan terhadap semua rekanan, bahkan ada tidak menunjuk panitia pengadaan. Jadi, semua kegiatan itu dilakukan sendiri oleh PPK dan ternyata disana ada mark up harga dan ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi," tegas Pramono, Kamis (6/2).
"Dari hasil penyelidikan kita dan dari hasil penghitungan kerugian negara. Perhitungan dari ahli yang kita minta dari ahli Dinas PUPR maupun dari auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ternyata ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian keuangan negara. Kerugian sebesar Rp 129.191.711," tambah Pramono.
(afn/apu)