Pemkot Magelang Belum Pecat ASN Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas

Pemkot Magelang Belum Pecat ASN Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 11 Mar 2025 15:16 WIB
Tersangka MF usai menjalani pemeriksaan keluar dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Magelang.
Tersangka MF usai menjalani pemeriksaan keluar dengan memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Magelang. Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang belum melakukan pemecatan terhadap ASN berinisial MF (53) yang jadi tersangka kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan dan telah ditahan sejak Februari lalu. Meski begitu, MF kini diberhentikan sementara dan hanya mendapat 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Magelang, Anita Diah Lestari, mengatakan berdasarkan surat penahanan dari Kejaksaan Negeri Kota Magelang tanggal 6 Februari nomor Print-47/M.3.13/Fd.2/02/2025 yang menyatakan MF ditahan karena dugaan tindakan korupsi.

"Mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku, maka langkah yang sudah ditempuh adalah melakukan proses pemberhentian sementara," kata Anita dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemberhentian sementara) Melalui SK Walikota nomor 800.1.6.5/151/430 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana tanggal 18 Februari 2025," kata Anita.

Terkait penetapan tersangka dan penahanan tersebut, kata Anita, yang bersangkutan masih menerima 50 persen dari penghasilan terakhir sebagai PNS.

ADVERTISEMENT

"Apabila yang bersangkutan ditetapkan bersalah (diputus) oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka yang bersangkutan tidak dihitung masa kerja PNS. Dan tidak menerima hak kepegawaian sebagai PNS," sambungnya.

"Pemkot Magelang juga sudah mengirimkan surat ke BKN terkait permohonan persetujuan teknis pemberhentian sebagai PNS karena tindak pidana/penyelewengan tertanggal 18 Februari 2025," pungkasnya.

Sebagaimana pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Magelang menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi di pengadaan barang dan jasa Puskesmas Magelang Utara. Keempat orang itu diduga menyelewengkan dana kapitasi dari BPJS untuk puskesmas tersebut.

"Terhitung per hari ini, kita tetapkan tersangka," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang, Pramono Budi Santoso kepada awak media, Kamis (6/2).

Keempat tersangka yaitu MF (53) yang merupakan ASN Puskesmas Magelang Utara selaku pejabat pengelola keuangan, NE (46) sebagai penyedia jasa, SS (32) sebagai penyedia barang, dan NR (51) selaku kontraktor pekerjaan fisik atau pekerjaan pemeliharaan gedung.

MF diduga menyelewengkan dana kapitasi BPJS Kesehatan melalui proyek pengadaan barang dan jasa. Mereka berkomplot dan melakukan mark up sehingga merugikan keuangan negara.

"Dari hasil penyelidikan kita dan dari hasil penghitungan kerugian negara. Perhitungan dari ahli yang kita minta dari ahli Dinas PUPR maupun dari auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ternyata ada perbuatan melawan hukum dan ada kerugian keuangan negara. Kerugian sebesar Rp 129.191.711," tambah Pramono.




(afn/apl)


Hide Ads