Duo maling motor berinisial ZA (25) warga Trangsan, Gatak, Sukoharjo, dan DA (30) warga Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring, Klaten, tak berkutik saat dilabrak oleh korbannya yang membawa bukti-bukti surat kepemilikan kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan pencurian motor Vario bernomor polisi AD 3379 DAC itu terjadi di rumah korban inisial DS, warga Kalikingkang, Gunting, Wonosari, Klaten, pada Sabtu (22/11) pukul 04.30 WIB.
"(Korban) Bangun tidur mengetahui motor Vario di teras belakang hilang. Pada pukul 16.00 WIB, ada saksi yang melihat motor mirip milik korban di Desa Tanjung, Kecamatan Juwiring,'' kata Taufik saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapatkan informasi itu, korban lalu mendatangi pelaku DA. Korban membawa bukti-bukti surat kepemilikan kendaraannya ke lokasi.
"Dengan membawa bukti kepemilikan kemudian dicek dan ternyata benar kendaraan bermotor tersebut milik korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Juwiring dan Polsek Wonosari," terang Taufik.
Akhirnya diketahui ternyata DA mencuri motor itu bersama temannya, ZA.
"Ternyata tidak sendirian, ternyata ada pelaku lainnya yang membantu. ZA sebagai eksekutor dan DA yang membantu melancarkan aksinya," sambung Taufik.
"Motif karena para pelaku terdesak kebutuhan ekonomi, motor itu didorong dari lokasi parkir," imbuhnya.
Namun, belum sempat menikmati hasil curiannya, dua maling itu langsung ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah beraksi.
Pelaku inisial ZA mengaku mencuri motor Vario itu dengan cara didorong. Sebab motor itu tidak ada kuncinya.
"Saya dorong karena tidak ada kuncinya. Motor tidak dikunci setang," kata ZA saat dihadirkan di Polres Klaten.
Di sisi lain, Polsek Karangdowo juga mengungkap pencurian motor N-Max. Kejadian Senin (17/11) pukul 18.15 WIB. Pelaku awalnya melintas di jalan raya Karangdowo.
"Saat melintas pelaku HA (25) melihat motor parkir di depan Ruko dengan kunci kontak menempel. Pelaku mengamati dan balik lagi untuk mengambil motor N-Max," ucap Taufik.
Selang tiga hari, kata Taufik, Unit Reskrim Polsek mendapatkan informasi ada motor N-Max yang dijual dan ciri-cirinya mirip dengan N-Max yang hilang. Polsek kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres Klaten untuk menyelidiki.
"Unit Polsek bersama opsnal Reskrim melakukan penyelidikan dan tanggal 21 November pukul 11.00 WIB, motor diamankan di Grogol, Sukoharjo. Motor dijual online," papar Taufik.
"Saat ini satu pelaku masih DPO (buron). Pasal yang dikenakan 363 dan 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkas Taufik.
(dil/alg)











































