Pencuri onderdil mobil, BP (43) warga Pasar Kliwon, Solo, ditangkap setelah menggasak empat velg mobil ukuran 15 inci. Tersangka ditangkap setelah korbannya sendiri yang membeli velg curian tersebut.
"Tersangka ini memposting barang curian di akun medsos pribadinya. Korban yang mengetahui itu barangnya bermaksud membeli secara langsung di wilayah Solo," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (25/11/2025) siang.
Dijelaskan Taufik, sebelum melakukan pembelian, korban berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Klaten. Namun setelah transaksi pembelian, pelaku kabur ke Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka setelah transaksi pindah ke Semarang sehingga kita lakukan pengejaran dan diamankan di daerah Tembalang, Semarang. Yang bersangkutan memang residivis kasus serupa," jelas Taufik.
Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi, menjelaskan pencurian dengan pemberatan itu terjadi hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB. Lokasi di ruko kontrakan milik korban H (39)
"Lokasinya di ruko kontrakan korban di Jalan Jogja-Solo, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara. Kronologinya tersangka naik motor Beat mencari barang rongsokan," jelas Kompol Heru Sanusi.
Jumpa pers kasus pencurian velg mobil di Polres Klaten, Selasa (25/11/2025). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng |
Setiba di depan ruko, ungkap Heru Sanusi, pelaku memarkirkan motor dan memanjat tembok ruko. Melalui jendela, pelaku masuk dan mengambil empat velg Jepang tersebut.
"Tersangka memilih membawa velg tersebut dan dibawa dengan karung. Tersangka kemudian memosting hasil curiannya tersebut untuk dijual dengan harga Rp 3,5 juta," papar Heru Sanusi.
Melihat postingan itu, kata Heru Sanusi, korban berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Klaten. Oleh penyidik kemudian disarankan dipancing untuk dibeli.
"Korban berkoordinasi dengan penyidik dan diarahkan untuk dibeli sehingga akhirnya berhasil diungkap tanggal 19 November. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," imbuh Heru Sanusi.
(apu/dil)












































