Trainer Gym Semarang Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur

Trainer Gym Semarang Jadi Tersangka Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Senin, 24 Nov 2025 19:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi penangkapan. Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim
Semarang -

Pria trainer gym di Semarang inisial IP (33) ditetapkan tersangka pemerkosaan gadis di bawah umur. Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban, M (58) ke Polres Semarang.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan laporan itu dilayangkan 19 November 2025 dan langsung ditindaklanjuti Unit PPA Polres Semarang. Pelaku juga berhasil diamankan pada hari yang sama.

"Ayah korban melaporkan pada Rabu pagi 19 November 2025 lalu, dan pada sore harinya Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui warga Ambarawa, IP (33) yang sehari-hari bekerja sebagai personal trainer pada salah satu tempat kebugaran di Bawen," kata Bodia dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, hubungan keduanya bermula saat korban berolahraga di gym tersebut pada akhir 2024. Dari sana, komunikasi keduanya makin intens.

"Menurut penuturan korban, interaksi keduanya terjadi sekitar bulan Desember 2024 saat korban berolahraga di salah satu gym di Bawen, lalu berlanjut dengan pertemuan berikutnya serta komunikasi yang intens via WhatsApp," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Intensitas komunikasi itu membuat korban termakan bujuk rayu pelaku hingga terjadi pencabulan di salah satu hotel di Bandungan. Korban yang baru lulus SMA pada Mei 2025 sempat percaya pelaku adalah duda seperti pengakuannya.

"Jadi pelaku melakukan pencabulan kepada korban dari rentang waktu Januari-November 2025 kemarin, korban yang baru saja lulus SMA sekitar Mei, merasa tertipu karena ternyata (pelaku) masih berstatus berkeluarga, akhirnya menyampaikan ke orang tuanya," urainya.

Karena peristiwa pencabulan pertama diduga terjadi saat korban masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar, polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak serta pidana kekerasan seksual. Dari pemeriksaan awal, polisi memastikan tidak ada unsur pemerasan.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan kepada korban juga kami lakukan pendampingan rehabilitasi Psikososial, dengan melibatkan Dinsos, DP3AKB Semarang serta Psikolog," tuturnya.

"Dari pemeriksaan awal pelaku dan korban, tidak ada unsur pemerasan dalam peristiwa ini, karena uang atau dana yang dikeluarkan korban digunakan bersama-sama dengan pelaku sesuai kemauan korban," tutupnya.




(apl/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads