Tega! Suami Siram Istri Pakai Air Keras gegara Ditolak Berhubungan Badan

Regional

Tega! Suami Siram Istri Pakai Air Keras gegara Ditolak Berhubungan Badan

Muhammad Rizky Pratama - detikJateng
Kamis, 20 Nov 2025 18:07 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX)
Solo -

Suami di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyiram istrinya dengan air keras. Pelaku berdalih kesal lantaran korban sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/10) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, korban inisial W (31) sedang tertidur lelap di dalam kamar.

Tiba-tiba, tersangka bernama Selamat Hariadi (42) masuk ke kamar dan menyiram korban dengan air keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiba-tiba tersangka masuk dan langsung menyiram korban dengan menggunakan air keras (cuka parah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan, bibir, leher belakang, dada sebelah kanan atas, dan bagian lengan sebelah kanan," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Kopran Maryadi, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

Korban usai menjalani perawatan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.

"Setelah semua unsur terpenuhi, anggota kemudian langsung menuju ke rumah tersangka di Kelurahan Watervang untuk melakukan penangkapan. Akhirnya pada Selasa (18/11), tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat menyiram istrinya dengan air keras karena kesal korban menolak diajak berhubungan badan. Sementara korban mengaku sudah mau bercerai karena suaminya jarang memberikan nafkah.

"Dari keterangan korban, mereka sudah mau bercerai karena tersangka sudah jarang memberikan nafkah. Sedangkan dari tersangka dia emosi akibat gak dikasih jatah oleh korban," ungkapnya.

Tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads