Suami di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Selamat Hariadi (42) ditangkap polisi lantaran menyiram istrinya W (31) dengan air keras saat korban sedang tidur. Aksi itu dilakukan pelaku karena tersangka kesal korban sudah satu bulan tidak mau diajak berhubungan badan.
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban Jalan Jambu, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (13/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Kopran Maryadi mengatakan saat itu korban sudah tertidur lelap di dalam kamar tidurnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba-tiba tersangka masuk dan langsung menyiram korban dengan menggunakan air keras (cuka parah). Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di bagian pipi sebelah kanan, bibir, leher belakang, dada sebelah kanan atas, dan bagian lengan sebelah kanan," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (20/11/2025).
Setelah menjalani perawatan intensif, kata Kopran, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau dan polisi pun melakukan penyelidikan.
"Setelah semua unsur terpenuhi, anggota kemudian langsung menuju ke rumah tersangka di Kelurahan Watervang untuk melakukan penangkapan. Akhirnya pada Selasa (18/11/2025), tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku nekat menyiram istrinya dengan air keras karena kesal tidak diberikan jatah oleh korban selama sebulan.
"Dari keterangan korban, mereka sudah mau bercerai karena tersangka sudah jarang memberikan nafkah. Sedangkan dari tersangka dia emosi akibat gak dikasih jatah oleh korban," ungkapnya.
Kopran mengatakan tersangka kini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau dan dikenakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
(csb/csb)











































