Seorang karyawan di tempat usaha katering di Kabupaten Wonogiri, Muhammad Abyan Rabbani (30), warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 90 juta. Seperti apa modusnya?
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan pelaku bekerja di tempat usaha katering milik Miswanti di Wuryantoro Lor.
Dia mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran di tempat usaha tersebut. Namun sejak Juni 2025, uang pemasukan perusahaan justru masuk ke rekening pribadi pelaku.
"Jadi pesanan yang masuk, bayarnya dialihkan ke rekening pribadinya. Kejadiannya sudah berbulan-bulan, sudah lebih dari satu kali dengan kerugian perusahaan mencapai Rp 90 juta," kata Anom saat dihubungi detikJateng, Selasa (18/11/2025).
Aksi pelaku akhirnya terbongkar pada September 2025. Saat itu korban mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari usaha katering. Korban kemudian melakukan audit dan mencurigai pegawainya itu melakukan penggelapan. Pelaku juga sempat kabur ke Jakarta.
"Sempat dicari yang punya ketering, sempat melarikan diri. Dia sempat ke Jakarta juga. Akhirnya berhasil diamankan di Solo," ungkap Anom.
Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (16/11) malam. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menambahkan pelaku diamankan tanpa perlawanan.
"Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Wahyu dalam siaran pers.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat pendirian usaha dan 2 buku tabungan. Pelaku terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
(dil/ams)