Bobol Rekening Teman, Karyawan Wonogiri Dibekuk di Solo Balapan

Bobol Rekening Teman, Karyawan Wonogiri Dibekuk di Solo Balapan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 08 Nov 2025 15:37 WIB
Tersangka pembobol rekening teman, Nugroho (24), saat diperiksa di Polres Wonogiri, Sabtu (8/11/2025).
Tersangka pembobol rekening teman, Nugroho (24), saat diperiksa di Polres Wonogiri, Sabtu (8/11/2025). Foto: Dok. Polres Wonogiri
Wonogiri -

Seorang karyawan dari salah satu perusahaan swasta di Wonogiri, Nugroho Nanang Pratikto (24), dibekuk polisi di Stasiun Balapan Solo. Dia ditangkap setelah membobol rekening teman kos sekaligus teman kerjanya.

Nugroho diketahui sebagai warga Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dia diduga membobol m-banking milik teman kosnya, pria inisial SAP (19), warga Ponorogo, Jawa Timur. Keduanya sama-sama tinggal di kos wilayah Desa Nambangan, Selogiri, Wonogiri.

Kasus ini bermula saat m-banking milik korban tidak bisa diakses. Korban lalu melakukan reset pada Kamis (6/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan reset, korban mengecek kembali akun tersebut dan mendapati saldo tabungannya telah berkurang. Dari hasil pemeriksaan mutasi rekening, terdapat empat kali penarikan masing-masing sebesar Rp 2,5 juta, total Rp 10 juta," Kata Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Sabtu (8/11/2025).

Disebutkan bahwa penarikan uang itu dilakukan di ATM salah minimarket yang tidak jauh dari tempat kos korban pada 2 dan 5 November 2025. Atas kejadian ini, korban kemudian melapor ke Polres Wonogiri.

ADVERTISEMENT

Polisi yang melakukan serangkaian proses penyidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Tersangka diciduk saat hendak kabur pada Jumat (7/11) kemarin.

"Petugas mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di Stasiun Solo Balapan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Nugroho Nanang Pratikto," ucap Anom.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 900 ribu dan handphone sebagai alat bukti. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang korban dengan cara mengakses akun m-banking tersebut.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta modus yang digunakan untuk mengakses akun korban," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.

"Saya belum tahu pasti apakah korban ini pernah mengajak tersangka saat ambil uang. Tapi pelaku ini bisa mengakses rekening korban," kata Anom saat dihubungi detikJateng yang menanyakan detail modus pelaku dalam membobol rekening korban.



(dil/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads