Gasak Uang-Perhiasan Rp 95 Juta di Jatisrono Wonogiri, 4 Maling Ditangkap

Gasak Uang-Perhiasan Rp 95 Juta di Jatisrono Wonogiri, 4 Maling Ditangkap

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 04 Okt 2025 13:23 WIB
Pelaku pembobol rumah warga di Jatisrono, Wonogiri diperiksa petugas di Mapolres Wonogiri.
Pelaku pembobol rumah warga di Jatisrono, Wonogiri diperiksa petugas di Mapolres Wonogiri. Foto: Dok. Humas Polres Wonogiri.
Wonogiri -

Empat maling yang membobol rumah milik Agus Sunarno, warga Dusun Jatinom, Desa/kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri berhasil ditangkap. Mereka adalah Achmad Adib (41), Nur Aini (33) warga Mranggen, Demak. Gunawan (38), warga Karangdowo, Klaten. Serta Muhammad Riki (21), warga Wonosari, Klaten.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (8/9) malam. Namun baru di laporkan ke pihak kepolisian pada Rabu (1/10).

"Korban saat itu baru kembali dari beribadah sekitar pukul 20.30 WIB, mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis. Almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga milik korban hilang," kata Anom, dalam siaran pers yang diterima detikJateng Sabtu (4/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat pencurian itu, sejumlah barang berharga milik korban hilang. Adapun barang hilang berupa 3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, 3 anting, 2 unit ponsel, uang tunai Rp 3,9 juta, 1 unit TV 43 inci, serta jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 95,5 juta.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan mencari bukti dan mengumpulkan keterangan saksi. Tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku, dan menangkap keempatnya di tiga tempat terpisah di Klaten pada Rabu (1/10) malam.

"Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut," jelasnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads