Seorang pria ditangkap karena mencuri motor di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Dari pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali maling motor meski baru sebulan tinggal di Kudus.
Diketahui, pelaku yang seorang residivis ini berinisial AAS (39), warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia baru tinggal di kosan kawasan Kudus Kota bersama istrinya sebulan ini. Dalam waktu sebulan ini tiga kali mencuri sepeda motor.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan kejadian ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 milik. Motor yang diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci setang itu hilang sekitar pukul 04.30 WIB, Minggu (16/11) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban baru sadar kendaraannya raib saat bersiap berangkat kerja," jelas Subkhan saat dihubungi wartawan, Senin (17/11/2025).
Korban melapor kehilangan motornya kepada polisi sekitar jam 09.30 WIB. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung turun melakukan penyelidikan.
"Tim kemudian bergerak menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian," terang dia.
Subkhan mengatakan berkat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi polisi. Polisi dapat mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
"Pelaku diketahui merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di kawasan Wergu Wetan," jelasnya.
Pada hari yang sama, tim gabungan berhasil menangkap pelaku berinisial AAS warga Tasikmalaya. Saat dibekuk, pelaku masih menyimpan motor milik korban di kamar kos.
"Hasil pemeriksaan terungkap bahwa AAS merupakan residivis spesialis curanmor. Ia tercatat pernah tiga kali dihukum di Tasikmalaya," terang dia.
AAS mengaku baru satu bulan tinggal bersama istrinya di Wergu Wetan. Namun dalam waktu sebulan, pelaku telah tiga kali melakukan pencurian motor di wilayah Kudus Kota.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Wergu Wetan sebelum akhirnya ditangkap. Seluruh lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku, menunjukkan pola aksi yang memanfaatkan lingkungan terdekat," jelasnya.
"AAS menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci," dia melanjutkan.
Subkhan menjelaskan, aksi pertama pelaku ia lakukan pada 29 Oktober 2025 dengan menyasar Yamaha Yupiter yang kemudian dijual secara online di Pangandaran seharga Rp 1,2 juta.
AAS (39), pria Tasikmalaya yang ditangkap usai mencuri sepeda motor di Kudus beserta barang bukti motor yang dicurinya. Foto diunggah Senin (17/11/2025). Foto: dok. Polres Kudus |
Pada 9 November 2025, ia kembali beraksi dan membawa kabur Suzuki TS125 warna kuning. Motor tersebut dijual di Tasikmalaya dengan harga Rp 1 juta.
Aksi terakhir terjadi pada 16 November 2025, saat pelaku menggasak Honda Supra X 125. Motor ini belum sempat dijual dan masih berada di tangan pelaku ketika akhirnya ditangkap polisi.
"Sejumlah barang bukti antara lain 1 unit Honda Supra X 125, STNK dan BPKB kendaraan, kunci kontak dan pakaian serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi. Seluruh barang bukti kini berada di Mapolsek Kudus Kota untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menyampaikan apresiasi terhadap anggotanya serta Satreskrim Polres Kudus yang memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus ini.
"Sejak laporan diterima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemetaan dan analisis CCTV. Back-up dari Satreskrim Polres Kudus memperkuat penyisiran lapangan sehingga pelaku dapat diamankan kurang dari 12 jam," jelas Heru.
Heru mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap aksi pencurian.
"Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan. Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.
(apu/ahr)












































